Drama Perpanjangan HGU Socfindo: Publik Desak KPK Telusuri Mekanisme Pengurusan Pasca Berakhirnya Izin


SIARAN PERS
MEDIA SDICTV

Drama Perpanjangan HGU Socfindo: Publik Desak KPK Telusuri Mekanisme Pengurusan Pasca Berakhirnya Izin

Batu Bara, SDICTV.ID – Polemik terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Socfin Indonesia (Socfindo) kembali mencuat ke ruang publik. Isu ini menjadi perhatian setelah muncul pengakuan dari seorang sumber internal perusahaan yang menyebut bahwa proses perpanjangan HGU tetap berjalan meskipun masa berlaku izin usaha tersebut disebut telah berakhir.


Pernyataan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama terkait mekanisme administrasi yang digunakan dalam proses perpanjangan HGU. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah terdapat perlakuan khusus atau kemudahan tertentu yang memungkinkan operasional perusahaan tetap berlangsung saat status legalitas lahan masih dalam proses pengurusan.

Sumber internal yang mengaku memahami proses administrasi perusahaan menyebut bahwa pengajuan perpanjangan HGU tetap dapat dilakukan meskipun masa berlaku izin telah habis.


"Kalau HGU sudah habis, permohonan tetap jalan. Itu supaya operasional kebun tidak berhenti," ungkap sumber tersebut.

Pernyataan itu memicu respons dari berbagai kalangan, termasuk pemerhati agraria dan aktivis yang menilai bahwa apabila benar terdapat toleransi operasional di atas lahan dengan HGU yang telah berakhir, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola aset negara.

Sejumlah pengamat menegaskan bahwa prinsip kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam pengelolaan lahan perkebunan berskala besar. Mereka mengingatkan bahwa setiap proses perpanjangan HGU wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Desakan pun mulai mengarah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan penelusuran mendalam terhadap proses perpanjangan HGU yang tengah menjadi sorotan publik tersebut. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan tidak adanya penyimpangan, konflik kepentingan, maupun praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Seorang aktivis agraria yang ditemui di Kabupaten Batu Bara, Senin (8/6/2026), menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengurusan HGU harus dibuka secara terang-benderang kepada publik.

"Jika ada jalur yang mem-bypass aturan formal, itu harus dibuka secara transparan. Jangan sampai terjadi standar ganda dalam penegakan hukum dan pelayanan administrasi negara," tegasnya.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa HGU PT Socfindo pada kawasan Tanah Gambus, Kabupaten Batu Bara, berakhir pada 31 Desember 2023. Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan mengenai dasar hukum operasional perusahaan serta proses administrasi yang sedang berjalan.

Selain itu, hasil kajian yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat juga menyebutkan masih terdapat berbagai kewajiban perusahaan yang dinilai belum sepenuhnya terpenuhi, termasuk menyangkut hak-hak masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

Atas dasar itu, sejumlah pihak mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perpanjangan eks HGU perkebunan seluas 3.373,11 hektare tersebut. Pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam memastikan seluruh aspek hukum, sosial, dan kepentingan masyarakat menjadi bagian dari pertimbangan sebelum keputusan perpanjangan diterbitkan.

Meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan HGU Socfindo menunjukkan bahwa isu pengelolaan lahan perkebunan tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah menjadi bagian dari tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum yang menjadi perhatian masyarakat luas hingga tingkat nasional.


Pimpinan Perusahaan: Samri Sinaga
Pemimpin Redaksi I: Rudi Harahap
Pemimpin Redaksi II: Sopian
Wakil Pemimpin Redaksi: Awaluddin Sanur, S.Pd.I
Editor: M. Ramadhani

SDICTV.ID