SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar Akan Dilaporkan ke KPK
Sdictv.id Medan, 7 Juni 2026 – Dugaan penyimpangan dalam proses pembelian tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak berencana melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar menemukan berbagai indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan aset yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang diperoleh, Pemerintah Kota Pematangsiantar membeli tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Singamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, dengan nilai transaksi sebesar Rp14,53 miliar. Pembelian aset tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan hasil pendalaman dan rekomendasi yang disusun Pansus DPRD Kota Pematangsiantar, sedikitnya terdapat 12 temuan yang dinilai memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Salah satu temuan utama adalah dugaan tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang seharusnya menjadi dasar dalam proses pengadaan aset pemerintah. Selain itu, Pansus juga menemukan indikasi bahwa pembelian aset dilakukan tanpa didahului kajian kebutuhan (need assessment) yang memadai sebagaimana prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pansus turut menyoroti proses penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan appraisal terhadap objek yang dibeli pemerintah daerah. Berdasarkan keterangan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Pematangsiantar, UKPBJ disebut tidak dilibatkan dalam proses penunjukan KJPP tersebut.
Temuan lainnya diperoleh setelah Pansus melakukan konsultasi dengan organisasi profesi penilai, yakni Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Dari hasil konsultasi itu, laporan appraisal dinilai tidak mencantumkan sejumlah unsur penting, antara lain data pembanding, sumber data pasar, serta analisis penilaian yang rinci dan komprehensif.
Selain itu, Pansus mempertanyakan kewajaran hasil appraisal karena terdapat bangunan yang disebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun justru memperoleh nilai penilaian yang lebih tinggi dibandingkan bangunan lain yang memiliki legalitas lengkap.
Dari aspek tata ruang dan pertanahan, Pansus menemukan indikasi bahwa sebagian bidang tanah yang dibeli diduga berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Temuan tersebut diperoleh berdasarkan dokumen overlay yang didapat dari Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.
Pansus juga menyoroti status kepemilikan aset yang hingga 13 Februari 2026 disebut masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Jony Lee dan belum dibaliknamakan menjadi milik Pemerintah Kota Pematangsiantar, meskipun pembayaran telah dilakukan menggunakan dana APBD.
Dalam proses pemeriksaan, Pansus mencatat adanya perbedaan keterangan antara mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar dengan pihak ahli waris terkait proses penawaran dan pembentukan harga transaksi.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Pematangsiantar disebut belum menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta Pansus untuk kepentingan pendalaman, di antaranya dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat pinjam pakai, IMB asli, serta dokumen pendukung lainnya.
Berdasarkan analisis terhadap umur bangunan yang diperkirakan dibangun pada tahun 2008 dan mengacu pada ketentuan penyusutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023, Pansus memperkirakan terdapat kelebihan penilaian bangunan sebesar Rp6,18 miliar.
Sementara itu, hasil simulasi dan analisis atas keseluruhan temuan mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang diperkirakan berkisar antara Rp6,18 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar. Namun demikian, besaran pasti kerugian negara masih memerlukan audit investigatif oleh auditor yang berwenang.
Dalam surat pengaduan yang akan disampaikan kepada KPK, pelapor meminta lembaga antirasuah tersebut melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembelian aset tersebut. KPK juga diminta memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan,
appraisal, penganggaran, pembayaran, hingga proses pengalihan hak atas aset dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun pihak-pihak yang disebut dalam dokumen terkait temuan dan dugaan yang disampaikan Pansus DPRD Kota Pematangsiantar. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Pimpinan Perusahaan: Samri Sinaga
Pemimpin Redaksi I: Rudi Harahap
Pemimpin Redaksi II: Sopian
Editor: M. Ramadhani