HGU PT Serba Huta Jaya Jadi Sorotan Publik, Masyarakat Pertanyakan Legalitas Penguasaan Lahan
Marbau, SDICTV.ID | 3 Juni 2026
Keberadaan PT Serba Huta Jaya (SHJ) yang beroperasi di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali menjadi perhatian serius masyarakat. Perusahaan perkebunan tersebut kini menghadapi berbagai pertanyaan publik terkait status Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga telah berakhir pada 31 Desember 2018, namun aktivitas perusahaan disebut masih terus berlangsung hingga saat ini.
Sejumlah tokoh masyarakat, kelompok tani, dan warga setempat menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah serta aparat penegak hukum. Mereka mempertanyakan dasar hukum penguasaan dan pengelolaan lahan yang masih dilakukan perusahaan apabila benar HGU tersebut telah berakhir.
Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti peristiwa eksekusi lahan yang diduga terjadi pada tahun 2019. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang tercantum dalam data eksekusi disebut berada di Desa Sumber Mulyo. Namun dalam pelaksanaannya, lahan yang tereksekusi diduga berada di wilayah Desa Pare-Pare Hilir.
Perbedaan lokasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan hingga kini masih menjadi perbincangan yang memicu keresahan warga. Apalagi terdapat klaim bahwa sebagian lahan yang terdampak telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Situasi ini kemudian memunculkan berbagai kritik terhadap instansi terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu Utara. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan langkah penyelesaian yang telah dilakukan terhadap persoalan yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
Di tengah ketidakpastian yang dirasakan warga, muncul kekhawatiran bahwa lambannya penyelesaian sengketa dapat memperbesar potensi konflik sosial. Karena itu, masyarakat meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di lapangan.
Ketua Kelompok Tani Perkumpulan Tani Perikanan Darat, Supriadi, menegaskan bahwa dirinya bersama masyarakat akan terus memperjuangkan hak-hak warga melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku.
"Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak masyarakat. Semua pihak harus tunduk pada hukum. Jika memang terdapat pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Supriadi.
Menurutnya, berbagai dokumen dan data pendukung telah disiapkan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Bahkan, dalam kunjungannya ke Jakarta yang didampingi rekannya, Sopian, Supriadi mengaku telah menyampaikan laporan kepada Dewan Pertimbangan Presiden terkait dugaan persoalan yang melibatkan PT Serba Huta Jaya serta BPN Labuhanbatu Utara.
Melalui laporan tersebut, masyarakat meminta perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas HGU perusahaan, administrasi pertanahan, aspek perpajakan, serta berbagai dokumen perizinan lainnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan.
Masyarakat juga menyampaikan sejumlah tuntutan yang hingga kini dinilai belum mendapatkan kejelasan, antara lain:
Meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap status dan legalitas HGU PT Serba Huta Jaya.
Meminta kejelasan mengenai pola kemitraan atau program plasma perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Mendesak penyelesaian terhadap klaim masyarakat yang merasa lahannya diambil atau dikuasai tanpa penyelesaian yang adil.
Meminta pemerintah menelusuri dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam SK Mendagri Nomor 60/HGU/DA/88.
Meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penguasaan dan penggunaan lahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Serba Huta Jaya maupun BPN Labuhanbatu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat. SDICTV tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Redaksi SDICTV)

.jpeg)
