SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
Pimpinan Redaksi Media Online Tegas Menolak dan Keberatan Dicantumkan dalam Aksi Unjuk Rasa
Batu Bara, SDICTV.ID – Pimpinan Redaksi SDICTV.ID yang juga Koordinator Wilayah Pos Metro, Samri Sinaga, menyatakan keberatan dan menolak keras pencantuman nama media yang dipimpinnya dalam rencana aksi unjuk rasa (Unras) di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Samri Sinaga setelah beredar informasi bahwa nama media yang dipimpinnya dicantumkan sebagai pihak yang mendukung dan ikut serta dalam aksi tersebut tanpa adanya konfirmasi maupun persetujuan terlebih dahulu.
Saat ditemui di kawasan Kantor Camat Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Samri Sinaga mengaku terkejut mengetahui adanya surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Sat Intelkam Polres Batu Bara dan mencantumkan nama media yang dipimpinnya.
“Saya sangat terkejut mengetahui nama media kami dicantumkan dalam rencana aksi tersebut. Sepanjang yang saya ingat, tidak pernah ada pihak penyelenggara yang meminta izin ataupun berkoordinasi dengan saya terkait pencantuman nama SDICTV.ID maupun jajaran redaksi,” tegas Samri Sinaga.
Menurutnya, kegiatan unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun, keikutsertaan dalam suatu aksi bersifat sukarela dan tidak dapat dipaksakan atau diatasnamakan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
Samri menilai pencantuman nama media tanpa izin merupakan tindakan yang merugikan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun institusi terkait.
“Saya merasa dirugikan dengan adanya pencantuman nama media kami tanpa persetujuan. Oleh karena itu, saya meminta kepada pihak yang telah mencantumkan nama SDICTV.ID agar segera mencabut dan mengoreksi informasi tersebut. Saat ini saya ingin fokus menjalankan tugas jurnalistik dan kewajiban akademik serta menghindari risiko yang tidak diinginkan di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Samri Sinaga menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan secara sukarela dan tidak boleh melibatkan pihak lain tanpa persetujuan.
Menurutnya, pencantuman nama seseorang atau lembaga dalam kegiatan unjuk rasa tanpa izin merupakan tindakan yang tidak mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat yang sehat.
Dengan pernyataan ini, SDICTV.ID menegaskan tidak terlibat, tidak mendukung, serta tidak memberikan persetujuan atas penggunaan nama media maupun unsur pimpinan redaksi dalam rencana aksi unjuk rasa dimaksud.
Redaksi SDICTV.ID
Pimpinan Umum/Penanggung Jawab: Samri Sinaga
Pimpinan Redaksi I: Rudi Harahap
Pimpinan Redaksi II: Sopian
Editor: M. Ramadhani
(Siaran Pers SDICTV.ID)