Salut, Pansus Plasma HGU Perkebunan di Batu Bara Resmi Terbentuk









SIARAN PERS
 MEDIA SDICTV

Salut, Pansus Plasma HGU Perkebunan di Batu Bara Resmi Terbentuk
Oleh: Irwansyah Nasution
(Bagian 35)

Batu Bara, SDICTV.ID – DPRD Kabupaten Batu Bara resmi menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma HGU Perkebunan yang akan bekerja selama dua bulan ke depan. Pembentukan pansus tersebut merupakan respons atas aspirasi dan desakan masyarakat yang menginginkan adanya peninjauan ulang terhadap pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan-perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Keputusan DPRD Batu Bara membentuk Pansus Plasma dinilai sebagai langkah berani dan strategis. Selama ini, keberadaan perusahaan perkebunan pemegang HGU kerap dipandang sebagai pihak yang sulit disentuh dalam berbagai persoalan agraria. Namun dengan terbentuknya pansus, persepsi tersebut mulai terpatahkan karena lembaga legislatif menunjukkan komitmen untuk membuka dan menelaah berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Bagi masyarakat Batu Bara, Pansus Plasma diharapkan menjadi instrumen yang efektif untuk mengurai berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan melalui mekanisme rapat kerja biasa. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program plasma yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.

Dalam menjalankan tugasnya, Pansus Plasma memiliki kewenangan yang cukup luas sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku di lingkungan DPRD. Pansus dapat memanggil berbagai pihak yang dianggap relevan, termasuk perusahaan-perusahaan pemegang HGU, instansi pemerintah, serta kelompok masyarakat guna memperoleh data dan informasi yang komprehensif terkait pelaksanaan kewajiban plasma.

Menariknya, pembentukan pansus ini juga menunjukkan kemampuan DPRD Batu Bara dalam mengonsolidasikan berbagai elemen masyarakat dalam satu agenda besar, yakni penyelesaian persoalan agraria dan hak-hak masyarakat di sektor perkebunan. Langkah ini dinilai layak mendapat apresiasi karena mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas.

Publik kini menaruh harapan besar terhadap efektivitas kerja Pansus Plasma dalam menguji tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan pemegang HGU di Kabupaten Batu Bara yang diperkirakan mengelola lahan seluas 50.000 hingga 60.000 hektare. Salah satu fokus perhatian adalah implementasi ketentuan mengenai kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, pemegang HGU diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal HGU yang diusahakan. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam berbagai regulasi turunan, termasuk aturan di bidang pertanahan dan perkebunan.

Karena itu, sejumlah pertanyaan penting yang menjadi perhatian masyarakat antara lain: apakah kewajiban plasma 20 persen tersebut telah dilaksanakan oleh seluruh perusahaan pemegang HGU di Batu Bara, di mana lokasi kebun plasma berada, bagaimana pola pengelolaannya, serta sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat sekitar.

Selain itu, regulasi juga mengatur adanya konsekuensi administratif apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan. Oleh sebab itu, keberadaan Pansus Plasma diharapkan mampu menghadirkan kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum terkait pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan-perusahaan perkebunan di Kabupaten Batu Bara.

Terlepas dari hasil akhirnya yang masih menunggu proses dan pembahasan lebih lanjut, pembentukan Pansus Plasma telah menjadi langkah penting dalam upaya mengidentifikasi, mengkaji, dan mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Batu Bara.

Langkah ini bahkan berpotensi menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di kawasan Pantai Timur Sumatera dalam upaya penyelesaian konflik agraria dan optimalisasi pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar.
(Bersambung dalam Edisi Khusus Telaah Pansus Plasma HGU Perkebunan)
Penulis: Irwansyah Nasution
Direktur LKPI

Pimpinan Perusahaan: Samri Sinaga
Pemimpin Redaksi I: Rudi Harahap
Pemimpin Redaksi II: Sopian
Editor: M. Ramadhani