Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025


SIARAN PERS
MEDIA SDICTV

Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Batu Bara, 22 Juni 2026 — Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., menyampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Safi'i, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Syafrizal menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dan agenda rutin tahunan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, penyampaian laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang kami sampaikan hari ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujar Wakil Bupati Syafrizal.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas sinergi, dukungan, serta kerja sama yang telah terjalin dengan baik dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan seluruh masyarakat, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta segenap anggota DPRD Kabupaten Batu Bara yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang konstruktif dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Syafrizal menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Capaian tersebut, menurutnya, merupakan hasil dari komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, efektif, dan akuntabel.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mempertahankan capaian tersebut pada tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD Kabupaten Batu Bara hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Hal tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan penyampaian Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan bertanggung jawab sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan menuju Batu Bara yang maju, mandiri, dan sejahtera.


(Red)