WAKIL BUPATI BATU BARA SAMPAIKAN NOTA RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025
WAKIL BUPATI BATU BARA SAMPAIKAN NOTA RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025
BATU BARA, SDICTV.ID – Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., menyampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Safi'i, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dan sejumlah tamu undangan.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Syafrizal menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari mekanisme tahunan yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, penyampaian laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang kami sampaikan hari ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Syafrizal di hadapan peserta rapat.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam melaksanakan berbagai program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara,” katanya.
Lebih lanjut, Syafrizal mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Capaian tersebut, menurutnya, menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mempertahankan capaian tersebut pada tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), transparan, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari upaya bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Batu Bara.
(Redaksi SDICTV)