Becak Sampah Desa Air Hitam Mangkrak, Publik Pertanyakan Pengelolaan Aset dan Dugaan Anggaran Operasional Tetap Berjalan


SIARAN PERS
MEDIA SDICTV


Batu Bara | SDICTV.ID – Kondisi becak sampah milik Pemerintah Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan publik setelah diketahui tidak lagi beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama. Mangkraknya kendaraan pengangkut sampah tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai pengelolaan aset desa, efektivitas pelayanan kebersihan, hingga dugaan tetap dialokasikannya anggaran operasional meski kendaraan tidak difungsikan.

Berdasarkan hasil pantauan SDICTV.ID di lapangan pada Senin (27/7/2026), becak sampah terlihat dalam kondisi tidak digunakan. Warga mempertanyakan penyebab kendaraan tersebut tidak lagi beroperasi, padahal keberadaannya merupakan fasilitas pelayanan publik yang dibiayai dari anggaran pemerintah desa.

Selain mempertanyakan fungsi aset, masyarakat juga meminta adanya keterbukaan mengenai penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kendaraan tersebut, baik anggaran operasional, perawatan, maupun kegiatan pengelolaan sampah. Apabila anggaran tersebut masih dialokasikan sementara kendaraan tidak berfungsi, kondisi itu dinilai perlu mendapat penjelasan resmi dan pemeriksaan oleh aparat pengawas. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui audit dokumen anggaran serta klarifikasi dari pihak yang berwenang.

Saat dikonfirmasi, Pemerintah Desa Air Hitam belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab becak sampah tidak beroperasi maupun status anggaran yang berkaitan dengan operasional dan pemeliharaannya.

Sorotan masyarakat juga mengarah kepada fungsi pengawasan pemerintah di atasnya. Camat Datuk Tanah Datar bersama instansi teknis terkait dinilai perlu menjelaskan langkah pembinaan dan pengawasan terhadap aset desa yang tidak dimanfaatkan. Jika benar kendaraan tersebut telah lama mangkrak tanpa penanganan, maka pengawasan terhadap pengelolaan aset desa patut dievaluasi.

Secara hukum, pengelolaan keuangan dan aset desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan yang berlaku. Keterbukaan informasi kepada masyarakat juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara maupun daerah.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pidana dalam peraturan mengenai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

SDICTV.ID mendesak Inspektorat Kabupaten Batu Bara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta instansi pengawas lainnya segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kondisi tersebut. Langkah cepat diperlukan untuk memastikan seluruh aset desa dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Air Hitam, Camat Datuk Tanah Datar, maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan SDICTV.ID mengenai mangkraknya becak sampah serta status anggaran operasional dan pemeliharaannya.

(Red)