Bendera Merah Putih Robek di Depan Mako Polsek Medang Deras, Kapolsek Beri Tanggapan





SIARAN PERS
MEDIA SDICTV

Bendera Merah Putih Robek di Depan Mako Polsek Medang Deras, Kapolsek Beri Tanggapan

Batu Bara | SDICTV.ID

Kondisi Bendera Merah Putih yang terlihat robek dan masih berkibar di depan Markas Komando (Mako) Polsek Medang Deras, Kelurahan Pangkalan Dodek/Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, menjadi perhatian masyarakat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, SDICTV.ID telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Medang Deras, AKP Salomo Sagala, serta Kanit Reskrim Polsek Medang Deras guna memperoleh penjelasan terkait kondisi bendera tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Medang Deras telah menerima konfirmasi dari awak media. SDICTV.ID tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan dengan memberikan ruang hak jawab kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bendera Merah Putih merupakan lambang negara yang wajib dihormati, dijaga, dan diperlakukan dengan penuh kehormatan. Penggunaan bendera yang telah rusak, robek, luntur, atau kusut tidak dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan hukum yang mengatur penghormatan terhadap Bendera Merah Putih antara lain:

- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 24 huruf c, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 apabila memenuhi unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

SDICTV.ID berharap agar kondisi tersebut segera mendapat perhatian dan penanganan, sehingga penghormatan terhadap simbol negara tetap terjaga serta tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Peliput: T. Sihotang