BPN Labuhanbatu Respons Cepat Aspirasi Kelompok Tani Perikanan Darat Terkait Status HGU PT Serba Huta Jaya

 

 
 

 
SIARAN PERS
MEDIA SDICTV

BPN Labuhan batu Respons Cepat Aspirasi Kelompok Tani Perikanan Darat Terkait Status HGU PT Serba Huta Jaya

Rantauprapat, SDICTV.ID – 16 Juli 2026Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu menunjukkan respons positif atas surat dan laporan yang disampaikan Perkumpulan Kelompok Tani Perikanan Darat terkait persoalan status kepemilikan lahan yang diklaim masyarakat telah diambil melalui proses eksekusi pengadilan yang disebut bukan merupakan objek perkara.


Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPN Labuhanbatu mulai pukul 10.00 WIB tersebut berjalan dengan tertib dan kondusif. Rapat dipimpin oleh Kepala Seksi Sengketa, Z. Manurung, didampingi sejumlah staf BPN. Dari pihak kelompok tani hadir Ketua Kelompok Tani Supriadi bersama para anggota, serta dikoordinasikan langsung oleh Sopian.

Dalam pemaparannya, Sopian menjelaskan dugaan telah berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT Serba Huta Jaya (SHJ). Ia juga menyerahkan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar atas kepemilikan dan data terkait HGU perusahaan tersebut.


Sopian meminta BPN Labuhanbatu agar menjalankan kewenangannya secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penelaahan terhadap status HGU PT Serba Huta Jaya. Menurutnya, apabila hasil penelitian membuktikan bahwa HGU tersebut telah berakhir, maka ia berharap BPN dapat mengambil langkah hukum dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan pengukuran ulang batas lahan serta mengembalikan hak masyarakat atas tanah yang diklaim dikuasai perusahaan.

Dalam pertemuan itu, sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok tani juga menyampaikan harapan agar persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian hukum. Mereka menginginkan penyelesaian yang adil agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.


Sopian turut berharap BPN Labuhanbatu dapat segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku sehingga penyelesaian persoalan pertanahan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak BPN Labuhanbatu menerima seluruh dokumen yang disampaikan dan akan mempelajari materi serta data yang diajukan sebagai bagian dari proses penanganan sesuai kewenangannya.

(Red/SDICTV.ID)