DPD BAPERA Batu Bara Nyatakan Sikap, Ajak Masyarakat Tolak Hoaks dan Dukung Lapas Labuhan Ruku Jalankan Tugas Pembinaan
BATU BARA, SDICTV.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BAPERA Kabupaten Batu Bara bersama Satuan Mahasiswa (Satma) BAPERA menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait aksi unjuk rasa yang sebelumnya menyoroti dugaan praktik negatif di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
Dalam aksi yang digelar pada Selasa (7/7/2026), DPD BAPERA Kabupaten Batu Bara menilai berbagai tuduhan yang beredar terhadap Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, organisasi tersebut mengajak masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Melalui pernyataan sikap yang dibacakan dalam aksi tersebut, BAPERA menegaskan penolakan terhadap penyebaran berita bohong (hoaks) yang dinilai dapat merusak citra lembaga pemasyarakatan serta mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Batu Bara.
Selain itu, BAPERA juga menyatakan dukungan penuh kepada Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku agar terus menjalankan tugas pembinaan terhadap warga binaan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator aksi yang juga Ketua Satma BAPERA, M. Nurizat Hutabarat, SH, menegaskan bahwa setiap tuduhan yang disampaikan ke ruang publik harus memiliki dasar bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami secara tegas menyatakan bahwa setiap tuduhan atau narasi negatif yang disampaikan terkait situasi di Lapas harus memiliki dasar bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Nurizat dalam orasinya.
Menurutnya, penyebaran informasi tanpa bukti hanya akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekaligus mencoreng nama baik institusi negara yang sedang menjalankan fungsi pembinaan terhadap warga binaan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Batu Bara agar lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar lebih bijak menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi dengan adanya informasi yang belum terbukti kebenarannya. Kondusivitas daerah harus menjadi tanggung jawab bersama," ujarnya.
Nurizat menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran di lingkungan lembaga pemasyarakatan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku, bukan melalui penyebaran informasi yang belum dapat dibuktikan.
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Evi Chandra Sitorus, bersama jajaran DPD BAPERA turut meminta seluruh pihak agar tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.
Sebelumnya, sejumlah tuduhan sempat mencuat terkait dugaan praktik prostitusi, peredaran narkotika, hingga dugaan pemukulan terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Namun, menurut DPD BAPERA Kabupaten Batu Bara, tudingan tersebut hingga kini belum memiliki bukti yang kuat.
Menanggapi hal tersebut, pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku melalui Kasubbag Tata Usaha, Natal, membantah seluruh tuduhan yang beredar.
Ia menegaskan bahwa informasi mengenai adanya narkotika maupun praktik negatif lainnya tidak terbukti. Bahkan, razia gabungan yang sebelumnya dilakukan bersama Polres Batu Bara tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam lapas.
"Semua tuduhan itu tidak benar. Sebelumnya kami bersama Bapak Kapolres Batu Bara telah melakukan razia terhadap narkotika dan tidak ditemukan," ujarnya.
Natal juga menjelaskan bahwa pihak lapas secara rutin melaksanakan pemeriksaan sesuai arahan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Benar, kami melakukan pemeriksaan rutin sesuai arahan Bapak Menteri, yaitu pemeriksaan sebanyak dua kali setiap minggu," katanya.
Menurutnya, pemeriksaan rutin tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan maupun pelanggaran di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Aksi penyampaian pernyataan sikap oleh DPD BAPERA dan Satma BAPERA berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif.
Dalam pernyataannya, DPD BAPERA Kabupaten Batu Bara juga meminta Polres Batu Bara mengawal persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi itu menegaskan bahwa setiap tuduhan terhadap Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP.
Apabila tuduhan yang beredar tidak dapat dibuktikan dan diduga mengandung unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik, DPD BAPERA meminta kepolisian memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Jika ditemukan unsur pidana, BAPERA berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
Di akhir aksi, DPD BAPERA Kabupaten Batu Bara kembali menegaskan komitmennya mendukung Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dalam menjalankan tugas pembinaan warga binaan serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga stabilitas, keamanan, dan kondusivitas di Kabupaten Batu Bara demi kemajuan daerah. (Red/SDICTV)