Diduga Ada Ketimpangan Penindakan: Pengendara Kena Razia Pajak di SPBU, Pedagang BBM Eceran Ilegal Justru Bebas Beroperasi
SIARAN PERS | SDICTV.ID
Diduga Ada Ketimpangan Penindakan: Pengendara Kena Razia Pajak di SPBU, Pedagang BBM Eceran Ilegal Justru Bebas Beroperasi
SDICTV.ID – Masyarakat mengeluhkan adanya dugaan ketimpangan dalam penindakan hukum terkait pajak kendaraan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa saat ini pengendara yang hendak mengisi BBM di SPBU kerap menghadapi razia pajak kendaraan oleh petugas yang berjaga di lokasi pengisian. Pengendara dengan status pajak kendaraan mati langsung dikenai tindakan di tempat.
Namun di sisi lain, warga menyoroti fenomena maraknya pedagang BBM eceran ilegal yang justru terkesan bebas beroperasi. Mereka disebut membawa jerigen dalam jumlah besar menggunakan sepeda motor, bahkan dengan kondisi kendaraan yang juga tidak taat pajak. Aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan maupun dengan cara menyelinap, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Lebih lanjut, BBM yang dibeli dari SPBU tersebut kemudian dijual kembali secara eceran di warung-warung tanpa memiliki izin usaha resmi, serta dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Praktik ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
- Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001, yang mengatur bahwa kegiatan usaha hilir migas, termasuk niaga BBM, wajib memiliki izin usaha. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
- Pasal 106 jo Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan administrasi, termasuk pajak kendaraan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 (Penipuan), apabila terdapat unsur keuntungan pribadi melalui cara yang merugikan masyarakat, termasuk penjualan BBM dengan harga tidak wajar atau manipulatif.
Warga berharap adanya penegakan hukum yang adil dan merata tanpa tebang pilih. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta tidak hanya fokus pada razia pajak kendaraan di SPBU, tetapi juga menertibkan praktik penjualan BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga mendesak pihak Pertamina dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan distribusi BBM agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan ketimpangan penindakan tersebut.
(Redaksi SDICTV)