DIDUGA GAKKUM KEMENHUT GUNCANG SUMUT! 1.600 Batang Kayu Gelondongan Disita dari Lima Sawmill, Dugaan Illegal Logging Diusut Besar-besaran
DIDUGA GAKKUM KEMENHUT GUNCANG SUMUT! 1.600 Batang Kayu Gelondongan Disita dari Lima Sawmill, Dugaan Illegal Logging Diusut Besar-besaran
SDCTV.ID | Sumatera Utara – Langkah tegas Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Wilayah II mengguncang dunia usaha kehutanan di Sumatera Utara. Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung di sejumlah daerah, petugas mengamankan sekitar 1.600 batang kayu gelondongan yang diduga berkaitan dengan praktik pembalakan liar (illegal logging) dari sedikitnya lima lokasi usaha penggergajian kayu (sawmill).
Operasi tersebut menyasar sejumlah sawmill di Kota Pematangsiantar, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, serta beberapa wilayah lainnya yang berada dalam cakupan kerja Gakkum Kementerian Kehutanan Wilayah II. Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran hasil hutan tanpa dokumen yang sah.
Kepala Tim Penindakan (Katim) Gakkum Kementerian Kehutanan Wilayah II, N. Subangun, saat ditemui di Kantor UPT KPH Kisaran, Jalan Lintas Sumatera, Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Rabu (1/7/2026), menjelaskan bahwa tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sawmill setelah menerima informasi adanya dugaan pelanggaran dalam tata niaga hasil hutan.
"Kami bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa sawmill. Dari hasil pengecekan awal, diduga kelima sawmill tersebut belum dapat menunjukkan data maupun dokumen yang berkaitan dengan asal-usul kayu gelondongan yang berada di lokasi," ujar N. Subangun.
Dari pemeriksaan sementara, penyidik mengamankan sekitar 1.600 batang kayu gelondongan berbagai jenis kayu hutan alam atau rimba campuran. Sebagian di antaranya diduga merupakan jenis meranti serta jenis kayu hutan alam lainnya.
Seluruh kayu tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Sebanyak sekitar 770 batang ditempatkan di UPT KPH Petatal, sementara sisanya diamankan di Kantor KPH Kisaran.
Menurut penyidik, asal-usul kayu tersebut masih didalami sehingga belum dapat dipastikan apakah seluruhnya berasal dari sumber yang memiliki legalitas atau terdapat indikasi hasil pembalakan liar.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga mendata sejumlah perusahaan penggergajian kayu, di antaranya CV Mulya, CV HMS, dan beberapa pelaku usaha lainnya. Namun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan karena proses penyidikan masih terus berlangsung.
Penyidik menegaskan bahwa status legal maupun ilegal terhadap kayu yang diamankan baru akan ditentukan setelah seluruh alat bukti, dokumen, serta keterangan saksi selesai diperiksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya hutan yang selama ini menjadi salah satu isu penting di Indonesia. Praktik pembalakan liar tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian hutan, mempercepat kerusakan lingkungan, memicu banjir dan longsor, serta menghilangkan habitat satwa liar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk mengungkap apabila terdapat jaringan pemasok, pengangkut, maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi kayu tanpa legalitas. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan kehutanan.
Dasar Hukum
Kewajiban legalitas hasil hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.
Apabila dalam proses penyidikan nantinya terbukti terjadi tindak pidana kehutanan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tersebut, yang antara lain mengatur sanksi bagi setiap orang yang menebang, mengangkut, menguasai, memiliki, atau memperdagangkan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara hingga belasan tahun serta denda yang dapat mencapai puluhan miliar rupiah, bergantung pada perbuatan yang terbukti dan peran masing-masing pelaku sesuai putusan pengadilan.
Selain itu, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya keterlibatan oknum aparatur negara, maka yang bersangkutan dapat diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku serta dikenai sanksi disiplin dan etik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesinya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung. Gakkum Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa seluruh pihak yang diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan penetapan status hukum hanya akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Redaksi SDCTV.ID)