Diduga Lansia Kurang Mampu Belum Tersentuh Bantuan Sosial, Warga Dusun Langau Berharap Pemerintah Desa Paya Lombang Lakukan Pendataan Ulang







SIARAN PERS MEDIA SDICTV

Diduga Lansia Kurang Mampu Belum Tersentuh Bantuan Sosial, Warga Dusun Langau Berharap Pemerintah Desa Paya Lombang Lakukan Pendataan Ulang

SERDANG BEDAGAI, SDICTV.ID – Sejumlah warga lanjut usia (lansia) yang diduga tergolong kurang mampu di Dusun Langau (Dusun IX), Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dikabarkan belum menerima bantuan sosial yang semestinya dapat diakses oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.

Dusun Langau merupakan salah satu dari 15 dusun di Desa Paya Lombang yang berada di wilayah pelosok dan berbatasan dengan Kecamatan Bandar Khalipah. Letaknya yang cukup jauh dari pusat pemerintahan desa membuat masyarakat setempat kerap menyebut kawasan tersebut sebagai dusun terpencil.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga kepada SDICTV, masih terdapat beberapa lansia yang hidup dalam kondisi ekonomi memprihatinkan. Mereka berharap pemerintah desa segera melakukan pendataan ulang secara menyeluruh agar program bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang berhak menerimanya.

"Harapan kami tidak ada lagi lansia yang benar-benar membutuhkan namun belum masuk dalam data penerima bantuan," ungkap salah seorang warga.

Warga menilai kondisi geografis Dusun Langau yang berada di daerah pedalaman tidak seharusnya menjadi kendala dalam proses pendataan maupun penyaluran bantuan sosial. Pemerintah desa diharapkan dapat melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala agar tidak ada warga miskin maupun lansia terlantar yang terlewat dari program pemerintah.

Secara hukum, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional bahwa negara melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pendataan, verifikasi, validasi, serta memberikan pelayanan kepada fakir miskin secara tepat sasaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, mengatur bahwa pemerintah desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.

Apabila penyaluran bantuan bersumber dari Dana Desa, pelaksanaannya juga wajib mengacu pada ketentuan pemerintah mengenai prioritas penggunaan Dana Desa yang mengedepankan asas keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.

SDICTV menegaskan bahwa informasi ini merupakan dugaan serta aspirasi masyarakat yang masih memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Desa Paya Lombang maupun instansi terkait. Oleh karena itu, redaksi berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendataan penerima bantuan sosial, dasar penetapan penerima manfaat, hasil verifikasi lapangan, serta langkah evaluasi apabila ditemukan warga yang memenuhi persyaratan namun belum terakomodasi.

Sebagai media yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 mengenai Hak Jawab dan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, SDICTV membuka ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Paya Lombang, Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Peliput: Suprida Hanum

Editor: MR

www.sdictv.id