Propam Polda Sumut Jatuhkan Sanksi Etik kepada Oknum Perwira Polri, Publik Desak Pengawasan Ketat dan Transparansi Pelaksanaan Putusan


SIARAN PERS


MEDIA SDICTV.ID

Propam Polda Sumut Jatuhkan Sanksi Etik kepada Oknum Perwira Polri, Publik Desak Pengawasan Ketat dan Transparansi Pelaksanaan Putusan

Batu Bara | SDICTV.ID – Penegakan disiplin di tubuh Kepolisian kembali menjadi perhatian publik setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi etik kepada seorang oknum perwira Polri berinisial IPDA (JK) yang saat ini bertugas di wilayah Bangun Purba, Kabupaten Simalungun.
Putusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-2) Nomor B/271/III/WAS.2.1/2026/A/Bidpropam tertanggal 26 Maret 2026, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat.

Dokumen tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP-A/579/XII/2025/Bidpropam tanggal 8 Desember 2025 serta Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT KKEP/36/II/2026, yang menyatakan IPDA (JK) terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pernyataan sebagai pelaku perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan, mengikuti pembinaan rohani, mental, dan profesi selama satu bulan, disertai sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama empat tahun dan penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

Kasus ini bermula dari laporan Krismanto pada 31 Oktober 2025 kepada Kapolres Batu Bara terkait dugaan hubungan yang tidak patut antara IPDA (JK) dengan istrinya yang berinisial KS. Dalam laporannya, pelapor mengaku menyerahkan sejumlah bukti berupa percakapan WhatsApp dan rekaman video yang kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan Propam hingga berujung pada Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Penegakan Etik Dinilai Harus Transparan

Pelapor berharap seluruh isi putusan etik tersebut benar-benar dilaksanakan secara konsisten dan diawasi langsung oleh pimpinan Polri. Menurutnya, pelaksanaan sanksi tidak boleh berhenti hanya pada putusan administratif, melainkan harus dipastikan dijalankan sesuai ketentuan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian tetap terjaga.

Dalam aspek hukum, penegakan etik terhadap anggota Polri mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur kewajiban setiap anggota Polri menjaga integritas, profesionalisme, kehormatan, dan martabat institusi.

Sementara itu, apabila di kemudian hari ditemukan adanya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah, proses pidana dilakukan secara terpisah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Apabila terdapat anggota Polri lain yang terbukti sengaja menghalangi proses penegakan hukum, menghilangkan barang bukti, memanipulasi pemeriksaan, atau menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi pelanggaran, maka anggota tersebut dapat dikenai pemeriksaan disiplin dan etik berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Bila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya dilakukan sesuai KUHP berdasarkan hasil penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan adanya anggota Polri lain yang dijatuhi sanksi dalam perkara tersebut. Demikian pula, belum diperoleh tanggapan resmi dari IPDA (JK) maupun pihak terkait atas putusan etik dimaksud.

SDICTV.ID tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.

(SM)