Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika di Tanjung Tiram, Dua Tersangka Diamankan.


SIARAN PERS
MEDIA SDICTV

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika di Tanjung Tiram, Dua Tersangka Diamankan. 

Batu Bara | SDICTV.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis (6/8/2026), petugas berhasil mengungkap dua kasus narkotika di lokasi yang sama, yakni Gang Cirit, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, dengan mengamankan dua orang tersangka.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (38), warga Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus kertas cokelat berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 11,89 gram, serta empat plastik klip berisi ganja kering dengan berat bruto 4,61 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik warna merah dan uang tunai sebesar Rp42.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku ganja tersebut rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Desa Bagan Dalam. Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pengembangan terhadap seorang pria berinisial I yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 11.40 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan kedua ini, seorang pria berinisial S (40), warga Kecamatan Nibung Hangus, berhasil diamankan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram. Kepada penyidik, S mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. 
menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

"Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap seluruh bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dukungan serta partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegas Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar sebagai bentuk dukungan dalam memerangi narkoba.

(T. Sihotang)
Sumber: Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara