Diduga Pengisian Solar Bersubsidi Gunakan Jeriken di SPBU Pakam Raya, Warga Minta Aparat dan Pertamina Lakukan Pemeriksaan


SIARAN PERS
MEDIA SDICTV

Diduga Pengisian Solar Bersubsidi Gunakan Jeriken di SPBU Pakam Raya, Warga Minta Aparat dan Pertamina Lakukan Pemeriksaan

Batu Bara, SDICTV.ID – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi menggunakan jeriken di SPBU 14.212.261 yang berada di Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menuai sorotan masyarakat. Dugaan adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan tersebut memunculkan desakan agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim redaksi SDICTV.ID, terlihat sejumlah jeriken berada di area pengisian solar sebagaimana terdokumentasi dalam liputan. Kondisi itu memicu pertanyaan dari warga yang menilai aktivitas tersebut berpotensi menghambat distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.

Sejumlah warga mengaku sering melihat pengisian solar menggunakan jeriken di SPBU tersebut. Mereka mempertanyakan dasar penggunaan BBM subsidi dalam jumlah besar, mengingat berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pertanian di wilayah sekitar belum memasuki musim tanam maupun musim panen yang umumnya membutuhkan pasokan solar lebih tinggi.

Masyarakat juga mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan solar bersubsidi apabila distribusinya tidak diawasi secara ketat. Dugaan tersebut muncul karena BBM subsidi memiliki peruntukan yang telah diatur pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan kembali ataupun dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.

Selain persoalan distribusi, penggunaan jeriken dalam jumlah banyak di area SPBU juga dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila tidak dilakukan sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, warga meminta PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran solar bersubsidi di SPBU 14.212.261. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi SDICTV.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pengelola SPBU 14.212.261, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Dengan demikian, seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Pemberitaan ini disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan verifikasi. Redaksi SDICTV.ID membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan apabila ingin memberikan klarifikasi atau informasi tambahan.

(SM)