Diduga Proyek Turap di Dusun II Air Hitam Minim Transparansi, Papan Informasi Tak Terpasang, Kades Belum Beri Klarifikasi.


SIARAN PERS
MEDIA SDICTV.ID

Diduga Proyek Turap di Dusun II Air Hitam Minim Transparansi, Papan Informasi Tak Terpasang, Kades Belum Beri Klarifikasi. 

BATU BARA, SDICTV.ID – Proyek pembangunan turap di Dusun II Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang diduga menggunakan anggaran pemerintah tersebut tidak terlihat memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, sehingga memunculkan pertanyaan masyarakat terkait transparansi penggunaan anggaran.
Berdasarkan pantauan SDICTV.ID di lapangan pada Selasa (21/7/2026), masyarakat tidak dapat mengetahui informasi dasar mengenai proyek tersebut, seperti sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, hingga nama pelaksana kegiatan. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah.
Tim SDICTV.ID telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Air Hitam, Laimi Basri, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait tidak adanya papan informasi proyek tersebut.

Selain itu, seorang warga bernama Ismail, yang berprofesi sebagai pengemudi becak sampan, mengaku melihat adanya dugaan penggunaan minyak dalam proses pekerjaan serta dugaan kerusakan pada bagian bronjong atau turap yang menurutnya sempat dibongkar sendiri saat pekerjaan berlangsung. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan masih memerlukan klarifikasi dari pemerintah desa maupun pihak pelaksana proyek.
Aspek Hukum
Tidak dipasangnya papan informasi proyek berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik secara terbuka, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mewajibkan pemerintah desa menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta keterbukaan.

Ketentuan teknis mengenai pengelolaan dana desa dan pelaksanaan pembangunan desa juga mewajibkan penyampaian informasi kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Apabila dalam proses penyelidikan atau audit ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengarah pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai contoh, Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Pasal 3 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Namun demikian, SDICTV.ID menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan maupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam proyek tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SDICTV.ID tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Air Hitam maupun pihak pelaksana proyek apabila ingin memberikan penjelasan atau bantahan atas informasi yang telah dipublikasikan.

Peliput: SM
Editor: MR