Diduga Terdesak Faktor Ekonomi, Oknum Anggota Polri Akui Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan


SIARAN PERS 

MEDIA SDICTV

Diduga Terdesak Faktor Ekonomi, Oknum Anggota Polri Akui Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

BANDA ACEH, SDICTV.ID – Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus dugaan perampokan disertai kekerasan terhadap Toko Emas Amin Setia yang berada di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa seorang oknum anggota Polri berinisial MZ (28) telah diamankan dan mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan sementara motif pelaku berkaitan dengan tekanan ekonomi yang dihadapinya.

"Penanganan perkara saat ini berada di bawah koordinasi Polda Aceh. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Dugaan sementara, aksi tersebut dipicu oleh persoalan ekonomi, namun penyidik masih terus mendalami seluruh fakta untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh," ujar Joko, Minggu (19/7/2026).


Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) itu berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam melalui kerja sama tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh.

Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Menurut Joko, proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berlangsung guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.


"Pelaku telah diamankan bersama barang bukti. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini," katanya.

Polda Aceh juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terjadinya peristiwa tersebut. Kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan memberikan tindakan hukum tanpa pandang bulu.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh," tegas Kabid Humas.

Redaksi SDICTV.ID mengingatkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber informasi: Keterangan resmi Polda Aceh yang dikutip dari Serambi Indonesia.

(Red)