DPRD Batu Bara Setujui Perubahan Status PT Batra Berjaya Menjadi Perusahaan Daerah, Perkuat Peran BUMD Dongkrak PAD.



SIARAN PERS
MEDIA SDICTV

DPRD Batu Bara Setujui Perubahan Status PT Batra Berjaya Menjadi Perusahaan Daerah, Perkuat Peran BUMD Dongkrak PAD

BATU BARA, SDICTV.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Daerah (Perusda). Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang berlangsung di Gedung DPRD Batu Bara, Senin (27/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Safi'i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri mewakili Bupati Batu Bara, Plt Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), dijelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengacu pada hasil fasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/6236/2026 tanggal 24 Juli 2026.

Pansus juga memastikan seluruh dokumen pendukung telah diverifikasi secara menyeluruh. Dokumen tersebut meliputi akta pendirian perusahaan tahun 2014, akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait perubahan bentuk badan hukum tahun 2025, rencana bisnis lima tahun, laporan keuangan tahun 2025, hingga hasil penilaian aset yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Berdasarkan hasil pembahasan dan verifikasi dokumen tersebut, Panitia Khusus menyimpulkan bahwa Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Berdasarkan pembahasan dan kelengkapan dokumen, Pansus menyimpulkan Ranperda ini layak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah," demikian disampaikan dalam laporan rapat paripurna.

Dengan perubahan status tersebut, PT Pembangunan Batra Berjaya nantinya akan resmi bertransformasi menjadi Perusahaan Daerah (Perusda). Langkah ini diharapkan mampu memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor penggerak pembangunan daerah, meningkatkan kinerja perusahaan, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara.

(Redaksi SDICTV.ID)