Dugaan Pungutan Bongkar Muat di PTPN IV Gunung Bayu Mengemuka, Awak Media Gelar Audiensi Bersama Manajemen dan SPSI.
SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
Dugaan Pungutan Bongkar Muat di PTPN IV Gunung Bayu Mengemuka, Awak Media Gelar Audiensi Bersama Manajemen dan SPSI.
BATU BARA, SDICTV.ID – Sejumlah awak media menggelar audiensi di lingkungan PTPN IV Regional Gunung Bayu pada Senin, 20 Juli 2026, guna mengklarifikasi informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya pungutan pada aktivitas bongkar muat di area perusahaan.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua SPSI SPTI Perkebunan, General Manager, Asisten Kepala (Askep), jajaran supervisor, perwakilan pengangkut buah sawit, serta sopir truk pengangkut inti.
Dalam pertemuan tersebut, awak media meminta penjelasan mengenai isu dugaan pungutan liar yang disebut-sebut terjadi pada aktivitas bongkar muat di lingkungan PTPN IV Gunung Bayu. Salah seorang supervisor yang hadir memilih tidak memberikan keterangan kepada media dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua SPSI SPTI menjelaskan bahwa dana yang selama ini dipungut bukan merupakan pungutan liar, melainkan biaya bongkar muat yang digunakan untuk operasional tenaga kerja bongkar muat (TKBM). Menurut keterangannya, besaran biaya tersebut adalah Rp100.000 untuk setiap satu unit truk yang melakukan proses bongkar muat di lingkungan perusahaan.
Ketua SPSI SPTI juga menyampaikan bahwa mekanisme tersebut telah berjalan sebagai bagian dari pengaturan kegiatan bongkar muat yang melibatkan tenaga kerja di lapangan. Meski demikian, awak media menilai perlunya transparansi dalam penerapan biaya tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen PTPN IV Gunung Bayu mengenai mekanisme, dasar hukum, maupun regulasi yang mengatur penarikan biaya bongkar muat tersebut.
SDICTV.ID tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalisme berimbang dan akan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi lanjutan terkait persoalan ini.
Peliput: SM