Investigasi LRKRI Soroti Proyek Saluran Rp7,86 Miliar di Sumut, Sejumlah Dugaan Kejanggalan Diminta Segera Dievaluasi.





SDICTV.ID | GRI TV NEWS

Investigasi LRKRI Soroti Proyek Saluran Rp7,86 Miliar di Sumut, Sejumlah Dugaan Kejanggalan Diminta Segera Dievaluasi. 

SDICTV.ID – Tim Investigasi Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI) menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek Peningkatan Saluran di Purwodadi (PHTC-5B) yang berada di bawah kewenangan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp7.861.964.854 dan saat ini tengah menjadi perhatian publik terkait dugaan kesesuaian mutu pekerjaan, penerapan spesifikasi teknis, serta aspek keselamatan kerja.

Laporan investigasi ini merupakan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Tim Investigasi LRKRI pada Senin, 27 Juli 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial terhadap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan Peningkatan Saluran di Purwodadi (PHTC-5B) dilaksanakan oleh CV Jasa Mandiri Bersama sebagai pelaksana, di bawah tanggung jawab Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara. Dengan nilai proyek yang mendekati Rp8 miliar, masyarakat tentu berharap pekerjaan tersebut memberikan manfaat maksimal dalam meningkatkan sistem drainase dan pengendalian saluran air.

Namun demikian, hasil investigasi LRKRI menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait.

Salah satu temuan berada pada beberapa titik pekerjaan dengan kondisi tanah berlumpur dan relatif lembek. Tim investigasi menduga tidak ditemukan penggunaan cerucuk sebagai penguat pondasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah metode pelaksanaan telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, maupun dokumen kontrak yang berlaku.

Selain itu, tim juga menyoroti penggunaan material batu padas. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, batu padas diduga dipasang tanpa terlebih dahulu dipecah sehingga dikhawatirkan tidak menghasilkan ikatan pasangan batu yang optimal. Apabila benar demikian, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kekuatan konstruksi dalam jangka panjang.

Temuan lainnya adalah adanya sekitar 100 meter pekerjaan yang merupakan sambungan dengan drainase lama atau pekerjaan tambal sulam. Atas kondisi tersebut, LRKRI menilai perlu adanya penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai kesesuaian metode pekerjaan tersebut dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak proyek.

Dari aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Tim LRKRI juga menemukan sebagian pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm proyek maupun perlengkapan keselamatan lainnya. Padahal, penerapan standar K3 merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi guna meminimalisasi risiko kecelakaan kerja.
Menanggapi hasil investigasi tersebut, Ketua Umum LRKRI, Jasmi Harahap, menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, mengedepankan kualitas pekerjaan, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Anggaran proyek ini mencapai hampir delapan miliar rupiah. Karena itu, kualitas pekerjaan harus benar-benar menjadi prioritas. Jika memang ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka harus segera dilakukan evaluasi dan perbaikan. Jangan sampai uang rakyat dibelanjakan untuk pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan," tegas Jasmi Harahap.

LRKRI juga meminta Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara, konsultan pengawas, serta pihak pelaksana proyek untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan. Apabila dalam pemeriksaan oleh instansi yang berwenang nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap kontrak maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, SDICTV.ID bersama GRI TV NEWS menegaskan bahwa seluruh informasi dalam laporan ini merupakan hasil investigasi lapangan Tim LRKRI. Temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan tanggapan resmi dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara, pihak pelaksana proyek, maupun konsultan pengawas. Apabila pihak-pihak terkait memberikan penjelasan atau klarifikasi, SDICTV.ID dan GRI TV NEWS akan memuatnya secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.

Peliput: SM

Editor: Redaksi SDICTV.ID / GRI TV NEWS