Jalan Provinsi Medang Deras–Serdang Bedagai Diselimuti Debu, Warga Desa Nenas Siam Desak Penyiraman Jalan Demi Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat


SIARAN PERS
MEDIA SDICTV

Jalan Provinsi Medang Deras–Serdang Bedagai Diselimuti Debu, Warga Desa Nenas Siam Desak Penyiraman Jalan Demi Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat

SDICTV.ID | Batu Bara – Ruas jalan provinsi yang menghubungkan Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, dengan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Dusun 9 dan Dusun 10, Desa Nenas Siam, dikeluhkan warga karena setiap hari diselimuti debu tebal yang membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus berdampak pada kesehatan masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi ruas jalan tersebut masih dalam tahap pengerasan dan belum seluruhnya diaspal. Saat cuaca panas dan kendaraan melintas, debu pekat beterbangan hingga menutupi badan jalan. Sementara itu, proses pengaspalan disebut sedang berlangsung di titik lain sehingga ruas jalan ini untuk sementara belum mendapat penanganan.

Akibatnya, pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, hingga kendaraan angkutan yang melintas harus menghadapi kepulan debu yang mengurangi jarak pandang. Dalam kondisi tertentu, pandangan pengendara menjadi buram sehingga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Debu yang beterbangan juga menjadi ancaman bagi warga yang tinggal di sepanjang jalan. Rumah-rumah warga dipenuhi debu, sementara aktivitas masyarakat mulai dari bekerja, berjualan, hingga beribadah terganggu akibat kondisi tersebut.

Yang paling memprihatinkan, setiap hari banyak anak-anak sekolah melintasi ruas jalan ini untuk berangkat maupun pulang sekolah. Mereka terpaksa menghirup debu di sepanjang perjalanan, bahkan harus menembus kepulan debu yang mengganggu pandangan dan pernapasan.

Salah seorang warga Desa Nenas Siam, Muas, mengaku kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan sangat meresahkan masyarakat.

«"Saya selaku warga asli Desa Nenas Siam sangat mengeluhkan banyaknya debu yang beterbangan. Setiap hari, mulai pagi, siang hingga malam, kami menghirup debu saat beraktivitas. Anak-anak yang berangkat sekolah juga terkena dampaknya. Kami berharap pemerintah setidaknya mengerahkan mobil penyiram air agar debu tidak terus beterbangan selama jalan ini belum selesai diaspal," ujarnya.»

Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, paparan debu secara terus-menerus juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, seperti iritasi mata, batuk, infeksi saluran pernapasan, sesak napas, alergi, hingga memperburuk penyakit asma. Bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penderita penyakit pernapasan merupakan kelompok yang paling rentan terdampak.

Warga berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui instansi terkait, segera mengambil langkah cepat. Apabila proses pengaspalan belum dapat dilakukan di lokasi tersebut, masyarakat meminta mobil penyiram air dikerahkan secara rutin untuk menekan debu sehingga keselamatan pengguna jalan dan kesehatan warga tetap terjaga selama pekerjaan berlangsung.

Mengacu pada Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sehingga membahayakan keselamatan lalu lintas dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000, sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

Masyarakat berharap keluhan ini segera mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur vital yang setiap hari digunakan ribuan warga untuk bekerja, bersekolah, berdagang, serta menjalankan berbagai aktivitas ekonomi. Penanganan sementara berupa penyiraman jalan dinilai menjadi langkah cepat yang dapat mengurangi dampak debu hingga proyek peningkatan jalan selesai dilaksanakan.

Peliput: Muas
Redaksi: SDICTV.ID