Jual BBM di Atas Harga Resmi, Pelaku Terancam Pidana dan Denda – Aparat Diminta Bertindak Tegas








 SIARAN PERS | SDICTV.ID

Jual BBM di Atas Harga Resmi, Pelaku Terancam Pidana dan Denda – Aparat Diminta Bertindak Tegas
 

TEBING TINGGI,MEDAN  – Meningkatnya praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di atas harga resmi di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu menuai keluhan luas dari masyarakat. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pemanfaatan situasi genting oleh oknum pedagang yang mencari keuntungan berlebih di saat masyarakat sedang terjepit.

Sejumlah warga mengaku keberatan dengan lonjakan harga BBM yang terjadi secara tiba-tiba, khususnya di tingkat pengecer atau pedagang kecil. Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penjualan BBM yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, tindakan memperdagangkan BBM tanpa izin usaha yang sah juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha para pedagang BBM eceran, termasuk izin distribusi dan sumber pasokan BBM yang dijual.

Lebih lanjut, jika ditemukan adanya oknum aparat yang mengetahui praktik pelanggaran tersebut namun tidak melakukan penindakan, bahkan terindikasi memback-up atau melindungi pelaku, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan wewenang. Hal ini mengacu pada Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, serta potensi sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku.

SDICTV menilai bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan guna melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan. Aparat diharapkan tidak tebang pilih dalam menindak pelaku pelanggaran, baik dari kalangan pedagang maupun pihak yang diduga terlibat dalam pembiaran.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan praktik penjualan BBM di atas harga normal atau tanpa izin resmi. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas harga dan mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan.

Dengan kondisi saat ini, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan distribusi BBM, memastikan harga tetap sesuai ketentuan, serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

(Redaksi SDICTV)