Jurnalis di Simalungun Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kasus Dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa


Jurnalis di Simalungun Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kasus Dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa

SDICTV.ID | Simalungun – Seorang jurnalis di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Ahmad Yunus Harahap (44), diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan. Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, dan kini tengah dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor STTL/205/VII/2026/Polsek T. Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, laporan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam laporan tersebut, Ahmad Yunus Harahap yang berdomisili di Jalan Titi Beton, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 21.15 WIB, di sebuah warung tuak milik Alboin Sidabalok yang berada di kawasan Titi Beton, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, terlapor diketahui berinisial N, laki-laki, berusia sekitar 31 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Simpang Jambi, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Dalam dokumen STTL disebutkan bahwa tidak terdapat kerugian materiil maupun barang bukti yang diserahkan saat laporan dibuat. Meski demikian, laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi secara resmi sebagai dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surat tanda terima laporan tersebut diterbitkan atas nama Kapolsek Tanah Jawa dan ditandatangani oleh petugas SPKT, AIPTU R. Siregar, pada 16 Juli 2026.

Dengan diterbitkannya STTL tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Tanah Jawa maupun Polres Simalungun mengenai kronologi lengkap kejadian ataupun perkembangan hasil penyelidikan. Sementara itu, pihak yang dilaporkan juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut.

SDICTV.ID akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(Redaksi SDICTV.ID)