Kantor Desa Air Hitam Disorot, Papan Informasi APBDes Belum Terpasang, Warga Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana Desa


Kantor Desa Air Hitam Disorot, Papan Informasi APBDes Belum Terpasang, Warga Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

SDICTV.id | Batu BaraKantor Desa Air Hitam, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan publik setelah belum terlihat memasang papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di lingkungan kantor desa. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dinilai berkaitan dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan hasil liputan GRITV News pada Senin (27/7/2026), tim media yang melakukan konfirmasi kepada perangkat desa memperoleh keterangan bahwa papan informasi APBDes memang belum dipasang. Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga terkait transparansi pemerintah desa dalam menyampaikan informasi penggunaan dana desa.

Secara hukum, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7 ayat (1), mewajibkan setiap badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Sementara Pasal 11 ayat (1) mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang harus tersedia setiap saat.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, melalui Pasal 24, menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, efektivitas, efisiensi, serta kepentingan umum. Selain itu, Pasal 82 memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.

Pemerintah juga mengatur transparansi keuangan desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah desa mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran, termasuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, papan informasi APBDes masih belum terlihat terpasang di lingkungan Kantor Desa Air Hitam. Akibatnya, masyarakat belum dapat mengetahui secara terbuka besaran anggaran desa, program pembangunan, maupun realisasi penggunaan dana desa.

Sejumlah warga berharap Camat Limapuluh segera menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa dengan meminta klarifikasi atas belum dipasangnya papan informasi APBDes tersebut.

Masyarakat juga berharap Inspektorat Kabupaten Batu Bara serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara melakukan pemeriksaan administratif dan memberikan penjelasan kepada publik. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyimpangan, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SDICTV.id akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Air Hitam, Camat Limapuluh, Inspektorat Kabupaten Batu Bara, serta Dinas PMD Kabupaten Batu Bara sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber Liputan: GRITV News – Sigit Widiyanto
Editor: M. Ramadhani