Menutup Masa Kepemimpinan, Fanshurullah Asa Tinggalkan Fondasi Kuat bagi Penegakan Hukum Persaingan Usaha


SIARAN PERS 
MEDIA SDICTV.ID

Menutup Masa Kepemimpinan, Fanshurullah Asa Tinggalkan Fondasi Kuat bagi Penegakan Hukum Persaingan Usaha

JAKARTA, SDICTV.ID – Berakhirnya masa kepemimpinan M. Fanshurullah Asa sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Wakil Ketua Aru Armando menandai berakhirnya satu fase penting dalam perjalanan transformasi kelembagaan KPPU. Selama sekitar dua setengah tahun terakhir, kepemimpinan keduanya dinilai berhasil memperkuat posisi KPPU sebagai lembaga penegak hukum persaingan usaha sekaligus mitra strategis pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, melindungi pelaku UMKM, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Dalam periode kepemimpinan yang berlangsung di tengah tantangan ekonomi global, percepatan digitalisasi, meningkatnya aktivitas merger dan akuisisi, serta semakin kuatnya konsentrasi pasar di berbagai sektor strategis, KPPU terus menempatkan persaingan usaha yang sehat sebagai instrumen utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang efisien, inklusif, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku usaha.

Salah satu capaian utama selama masa kepemimpinan tersebut adalah penguatan penegakan hukum persaingan usaha. Sepanjang tahun 2024 hingga Semester I 2026, KPPU berhasil menyelesaikan 27 perkara, terdiri dari delapan perkara pada 2024, 13 perkara sepanjang 2025, serta enam perkara pada Semester I 2026.

Peningkatan juga terlihat dari nilai sanksi administratif yang dijatuhkan. Pada tahun 2025, total denda mencapai Rp698,5 miliar. Sementara pada Semester I 2026 meningkat menjadi Rp766,5 miliar, termasuk putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending dengan nilai denda sekitar Rp755 miliar yang tercatat sebagai sanksi terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum KPPU.

Selain penegakan hukum, KPPU juga memperkuat pengawasan terhadap transaksi merger dan akuisisi. Selama periode kepemimpinan tersebut, lembaga ini menerima 348 notifikasi transaksi, terdiri dari 156 notifikasi pada 2024, 122 transaksi pada 2025, dan 70 notifikasi pada Semester I 2026. Nilai transaksi yang diawasi sepanjang 2024 hingga 2025 mencapai lebih dari Rp2.095 triliun, menunjukkan tingginya aktivitas investasi yang tetap diawasi agar tidak mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Di bidang advokasi kebijakan, KPPU telah menyampaikan sedikitnya 27 saran dan pertimbangan kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Langkah tersebut bertujuan memastikan berbagai regulasi tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sekaligus mencegah potensi hambatan persaingan sejak tahap penyusunan kebijakan.

Perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menjadi perhatian utama. Melalui pengawasan kemitraan, KPPU mendorong terciptanya hubungan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha besar dan UMKM. Berbagai penyelesaian berhasil dilakukan, mulai dari pembayaran tunggakan kepada pelaku usaha kecil, pembenahan tata kelola kemitraan di sektor perkebunan, hingga perlindungan hak lebih dari dua juta mitra pengemudi pada platform transportasi berbasis aplikasi.

Transformasi kelembagaan turut menjadi bagian penting dalam kepemimpinan ini. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 menjadi tonggak penguatan posisi KPPU sebagai lembaga negara. Reformasi kemudian dilanjutkan melalui penataan organisasi, digitalisasi layanan, penguatan tata kelola, serta implementasi Peraturan KPPU Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2026 guna mempercepat proses administrasi tanpa mengurangi independensi penegakan hukum.

Berbagai langkah tersebut berdampak positif terhadap kualitas persaingan usaha nasional. Indeks Persaingan Usaha Indonesia meningkat dari 4,95 pada 2024 menjadi 5,01 pada 2025. Untuk pertama kalinya, Indonesia masuk dalam kategori negara dengan tingkat persaingan pasar yang relatif kompetitif.

Menjelang berakhirnya masa jabatannya, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan apresiasi kepada seluruh Anggota Komisi, Sekretariat Jenderal, Kantor Wilayah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, serta masyarakat yang telah mendukung berbagai program KPPU.

"Selama dua setengah tahun terakhir kami berupaya membangun KPPU yang semakin kuat, adaptif, dan relevan terhadap dinamika perekonomian. Penegakan hukum tetap menjadi mandat utama, tetapi kami juga memperkuat fungsi pencegahan, advokasi kebijakan, pengawasan merger, perlindungan UMKM, serta reformasi kelembagaan. Fondasi yang telah dibangun ini diharapkan menjadi bekal bagi KPPU untuk terus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Fanshurullah Asa.

Berakhirnya masa kepemimpinan tersebut menjadi momentum estafet kepemimpinan di tubuh KPPU. Fondasi yang telah dibangun selama dua setengah tahun terakhir diharapkan mampu menjadi pijakan bagi penguatan peran KPPU sebagai lembaga yang independen, profesional, dan semakin berkontribusi dalam mewujudkan perekonomian nasional yang sehat, efisien, inklusif, serta berdaya saing.

(Redaksi SDICTV.ID)