SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Bisa Digunakan
JAKARTA, SDICTV.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon yang terdiri dari pengemudi ojek daring, pedagang online, dan kalangan akademisi yang mempersoalkan pengaturan masa aktif kuota internet.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula tarif yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi. MK menegaskan bahwa masyarakat yang telah membeli kuota internet memiliki hak untuk tetap memanfaatkan sisa kuotanya, meskipun masa aktif paket sebelumnya telah berakhir, melalui mekanisme layanan yang disediakan oleh operator.
Mahkamah juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota internet merupakan bagian dari perlindungan hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi konsumen di era digital.
"Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Kuota internet yang telah dibeli merupakan hak konsumen dan seharusnya tetap dapat dimanfaatkan, bukan hangus hanya karena masa aktif paket berakhir," ujar Rianto.
Ia berharap putusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pemerintah bersama seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi melalui kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, regulasi yang memberikan perlindungan nyata terhadap konsumen akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri telekomunikasi nasional sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
Redaksi SDICTV.ID