OJK, Komdigi dan Industri Perbankan Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online







SIARAN PERS

MEDIA SDICTV.ID

OJK, Komdigi dan Industri Perbankan Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online

JAKARTA, SDICTV.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional memperkuat komitmen dalam memberantas praktik scam dan judi online (judol) melalui pembangunan ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, berintegritas, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 yang mengangkat tema "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital" yang berlangsung di Kantor OJK, Jakarta.

Forum tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, jajaran pimpinan kementerian dan lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, serta berbagai pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Dalam forum itu turut dideklarasikan langkah-langkah strategis guna menjaga integritas sistem keuangan nasional, meningkatkan ketahanan ekonomi digital Indonesia, sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga stabilitas industri, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai modus kejahatan digital yang semakin kompleks.

"Hari ini tugas kita bukan hanya memastikan industri jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang dapat merusak kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional," ujarnya.

Friderica menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas. Menurutnya, transformasi digital harus diimbangi dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko teknologi informasi, serta perlindungan konsumen.

Ia juga mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi. Dukungan terhadap pemberantasan judi online, lanjutnya, harus lahir dari kesadaran bersama karena dampaknya telah merugikan masyarakat hingga lingkungan keluarga.

Friderica turut mengungkapkan keberhasilan kolaborasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga pelaksanaan forum ini, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban penipuan digital hingga hampir Rp200 miliar.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa sektor perbankan memiliki peran sentral dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.

Menurut Dian, OJK bersama industri perbankan akan terus memperkuat pemberantasan perjudian online melalui tiga strategi utama, yakni penguatan regulasi, peningkatan pengawasan berbasis risiko, serta penguatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.

Data OJK hingga Mei 2026 mencatat sebanyak 2,8 juta penolakan pembukaan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha dengan nasabah terindikasi judi online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian sepanjang 2025 meningkat hingga 260,03 persen, yang menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan dalam memerangi perjudian online sekaligus besarnya tantangan yang dihadapi.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh rantai ekosistemnya, bukan hanya menutup akses terhadap situs.

Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital. Namun menurut Meutya, langkah tersebut harus dibarengi dengan pemutusan aliran dana melalui rekening-rekening penampung agar pemberantasan judi online benar-benar efektif.

Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan sistem manajemen risiko, memperkuat deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor demi menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital.

(Redaksi SDICTV.ID)