OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia





OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

JAKARTA, SDICTV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS). Penyidikan tersebut menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan, sebagai tersangka.

Dugaan tindak pidana dilakukan dengan modus sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023. Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk membayar kewajiban ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup tindakan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK selama kurun waktu 2020 hingga 2023.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 karena perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

OJK juga telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun upaya tersebut tidak berhasil direalisasikan karena tidak memperoleh dukungan dari seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dilaksanakannya perintah tersebut menjadi salah satu dasar penyidikan tindak pidana yang kini dilakukan.

Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan peraturan perundang-undangan secara konsisten, memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis, serta menjaga integritas industri perasuransian nasional.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.

Dalam proses penyidikan, selain membuktikan unsur pidana, OJK juga melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang diduga terkait dengan tersangka. Langkah penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan hak-hak korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, penyidik OJK telah menyita sejumlah aset, antara lain:

  • Sebelas bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.
  • Uang tunai dalam bentuk deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
  • Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan, penyelidikan, hingga penyidikan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan.

Penyidik OJK menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut.

Selain itu, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya akan dilakukan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.

Dalam menjalankan tugasnya, OJK terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

(Redaksi SDICTV)

(MR)