MEDIA SDICTV.ID
OJK Serahkan Tersangka Kasus PT BPR SAWA kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo
SDICTV.ID | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah ini mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA. Sebelumnya, Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2026 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21).
Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut diduga terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan maupun dokumen bank, dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan tersebut dilakukan melalui penginisiasian dan/atau persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, serta penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon mencapai Rp5.835.000.000 yang diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024. Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK menegaskan bahwa tindakan administratif berupa pencabutan izin usaha tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana perbankan. Oleh karena itu, proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.
OJK menegaskan bahwa penyelesaian penyidikan ini merupakan wujud komitmen lembaga dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat disiplin kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Sinergi tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Redaksi SDICTV.ID