OKNUM POLISI DIDUGA SELINGKUHI ISTRI ORANG, MINTA MAAF SAAT KETAHUAN – SDICTV.ID DESAK KAPOLRES TINDAK TEGAS
SIARAN PERS
MEDIA SDICTV. ID
OKNUM POLISI DIDUGA SELINGKUHI ISTRI ORANG, MINTA MAAF SAAT KETAHUAN – SDICTV.ID DESAK KAPOLRES TINDAK TEGAS
Batu Bara, 28 Juli 2026 | SDICTV.ID – Dunia kepolisian kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam persoalan rumah tangga orang lain. Oknum tersebut diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan yang masih berstatus sebagai istri sah orang lain.
Peristiwa tersebut memicu perhatian publik karena dinilai tidak hanya mencederai kehormatan rumah tangga pihak yang dirugikan, tetapi juga berpotensi mencoreng citra institusi Polri apabila benar terbukti terjadi.
Lebih lanjut, beredar tangkapan layar percakapan yang disebut berisi permintaan maaf dari oknum polisi berinisial J kepada suami korban berinisial BG. Dalam percakapan itu, oknum tersebut dikabarkan memohon agar persoalan tidak dilanjutkan.
Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 284 KUHP mengenai tindak pidana perzinaan (dengan penerapan sesuai unsur-unsur yang dibuktikan dalam perkara).
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, apabila terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencoreng kehormatan institusi. Sanksi etik dapat berupa tindakan disiplin hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai hasil sidang etik.
Catatan: Penentuan pasal pidana dan jenis sanksi hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta putusan atau mekanisme hukum yang berlaku.
Sejumlah pihak berharap agar laporan yang berkaitan dengan dugaan kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Apabila terdapat bukti yang cukup, publik meminta agar proses hukum maupun sidang etik dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapan tersebut antara lain meliputi:
Pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum yang dilaporkan.
Penegakan hukum dan kode etik secara profesional tanpa intervensi.
Penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(Red)