SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
Patroli Blue Light Satlantas Polres Batu Bara Ciptakan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan di Jalinsum
BATU BARA, SDICTV.ID – Dalam rangka menjaga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara kembali melaksanakan Patroli Blue Light pada Kamis malam (23/7/2026).
Kegiatan patroli dimulai sekitar pukul 22.15 WIB hingga selesai dengan menyasar ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Kisaran, tepatnya di kawasan Perkebunan Tanah Gambus, Kabupaten Batu Bara.
Patroli dipimpin oleh personel Satlantas Polres Batu Bara yang terdiri dari AIPTU Fahnal S.S., S.H., AIPDA Indra Gunawan, dan BRIPTU Diki. Kehadiran petugas di lapangan bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat, mencegah aksi kriminalitas jalanan, balap liar, serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban lalu lintas pada malam hari.
Melalui kegiatan Blue Light Patrol, personel melakukan pemantauan arus lalu lintas sekaligus memberikan kehadiran polisi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna jalan. Upaya preventif ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.
Berdasarkan hasil pelaksanaan, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Masyarakat yang melintas di sepanjang Jalinsum Medan–Kisaran mengaku merasa lebih nyaman dengan adanya patroli rutin dari personel Satlantas Polres Batu Bara.
Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H. menegaskan bahwa patroli malam akan terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai langkah preventif untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan tersebut juga sejalan dengan tugas dan fungsi Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang menyebutkan bahwa tugas pokok Polri meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, pelaksanaan patroli lalu lintas merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Media SDICTV.ID akan terus menghadirkan informasi aktual mengenai berbagai kegiatan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Batu Bara.
T. Sihotang