Perekrutan Mitra Media Diskominfo Batu Bara Disorot, JMSI Minta Transparansi dan Evaluasi Cegah Konflik Kepentingan


SIARAN PERS
MEDIA SDICTV. ID

Perekrutan Mitra Media Diskominfo Batu Bara Disorot, JMSI Minta Transparansi dan Evaluasi Cegah Konflik Kepentingan

BATU BARA, SDICTV.ID – Proses perekrutan mitra media di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan. Sejumlah insan pers meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi dan verifikasi mitra media guna memastikan seluruh proses berlangsung secara transparan, akuntabel, serta bebas dari potensi konflik kepentingan.

Sorotan tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan adanya individu yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga ahli pemerintah yang juga tercatat sebagai wartawan dan diduga menerima kerja sama publikasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut prinsip independensi pers, profesionalisme aparatur sipil negara, serta tata kelola penggunaan anggaran publik.

Anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Batu Bara, Samri, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus disikapi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

«"Apabila memang terdapat ASN, PPPK, atau tenaga ahli pemerintah yang masih aktif sebagai wartawan dan ikut menerima anggaran kerja sama media dari APBD, hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka. Jangan sampai muncul dugaan konflik kepentingan yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun dunia pers," ujar Samri.»

Menurutnya, evaluasi terhadap seluruh mitra media bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh proses kerja sama telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

«"Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi secara objektif terhadap seluruh mitra media tanpa tebang pilih. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar kerja sama publikasi benar-benar berjalan sesuai aturan. Pers harus tetap independen, sementara ASN wajib menjaga netralitas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas negara," tambahnya.»

Sorotan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan setiap ASN untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Selain itu, sejumlah wartawan juga meminta Diskominfo Kabupaten Batu Bara membuka secara transparan mekanisme perekrutan mitra media, termasuk persyaratan administrasi, proses verifikasi, serta dasar penetapan media yang menerima kerja sama publikasi melalui APBD.

Di sisi lain, dugaan adanya individu yang memperoleh penghasilan sebagai ASN, PPPK, atau tenaga ahli pemerintah sekaligus menerima pembayaran publikasi dari anggaran pemerintah daerah dinilai perlu diverifikasi melalui mekanisme pengawasan internal maupun ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut penting agar tidak berkembang menjadi polemik yang dapat merugikan pemerintah maupun insan pers.

Samri menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN maupun kode etik profesi, maka instansi yang berwenang diharapkan melakukan penelaahan sesuai mekanisme hukum dan administrasi.

«"Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan keterbukaan informasi. Klarifikasi resmi dari pemerintah sangat penting agar tidak berkembang spekulasi yang justru merugikan semua pihak," tegasnya.»

Hingga berita ini diterbitkan, Diskominfo Kabupaten Batu Bara maupun Pemerintah Kabupaten Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan terhadap proses perekrutan mitra media tersebut.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan aspirasi yang disampaikan sejumlah insan pers. SDICTV.ID menjunjung tinggi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak memberikan klarifikasi maupun tanggapan, yang akan dimuat secara proporsional pada kesempatan pertama.

(SM)