Perekrutan Mitra Media Diskominfo Batu Bara Dipertanyakan, Dugaan Konflik Kepentingan Diminta Diusut Secara Transparan




SIARAN PERS
MEDIA SDICTV. ID

Perekrutan Mitra Media Diskominfo Batu Bara Dipertanyakan, Dugaan Konflik Kepentingan Diminta Diusut Secara Transparan

BATU BARA, SDICTV.ID – Proses perekrutan mitra media di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batu Bara kembali menuai sorotan. Sejumlah insan pers mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi mitra media menyusul munculnya dugaan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga tenaga ahli pemerintah yang diduga turut berstatus sebagai wartawan penerima kerja sama publikasi yang bersumber dari APBD.
Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mencederai prinsip independensi pers, profesionalisme aparatur negara, serta kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran pemerintah.

Anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Batu Bara, Samri, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai isu biasa. Menurutnya, pemerintah wajib memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.

«"Jika benar terdapat ASN, PPPK, maupun tenaga ahli pemerintah yang masih aktif menjalankan profesi wartawan sekaligus menerima anggaran kerja sama media dari APBD, maka persoalan ini harus diklarifikasi secara terbuka. Transparansi menjadi kunci untuk menghindari dugaan konflik kepentingan," tegas Samri.»

Samri menilai evaluasi terhadap seluruh mitra media merupakan langkah penting untuk memastikan kerja sama publikasi berjalan sesuai ketentuan hukum, tanpa adanya perlakuan istimewa maupun penyalahgunaan kewenangan.

«"Evaluasi harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, bukan sekadar formalitas. Pemerintah harus memastikan seluruh mitra media memenuhi persyaratan administrasi dan etika profesi, sehingga penggunaan anggaran publik benar-benar akuntabel serta tidak menimbulkan benturan kepentingan," ujarnya.»

Sorotan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, netralitas, profesionalisme, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Di sisi lain, profesi wartawan memiliki kewajiban menjaga independensi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga setiap bentuk hubungan yang berpotensi memengaruhi independensi pemberitaan patut mendapat perhatian.

Sejumlah wartawan juga meminta Diskominfo Kabupaten Batu Bara membuka secara transparan daftar mitra media, mekanisme seleksi, persyaratan administrasi, serta proses verifikasi terhadap pihak-pihak yang menerima kerja sama publikasi melalui APBD. Keterbukaan tersebut dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

Selain itu, dugaan adanya individu yang memperoleh penghasilan sebagai ASN, PPPK, atau tenaga ahli pemerintah sekaligus menerima pembayaran publikasi dari anggaran pemerintah daerah dinilai perlu diverifikasi melalui mekanisme pengawasan internal maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan disiplin maupun peraturan yang berlaku.

«"Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, transparansi, dan penjelasan resmi dari pemerintah. Jangan biarkan isu ini berkembang menjadi spekulasi yang merugikan nama baik pemerintah maupun insan pers," tambah Samri.»

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batu Bara maupun Pemerintah Kabupaten Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan atas proses perekrutan mitra media tersebut.

SDICTV.ID tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan membuka ruang hak jawab kepada Diskominfo Kabupaten Batu Bara maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila klarifikasi resmi telah diterima, SDICTV.ID akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

(SM)