SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
BATU BARA, SDICTV.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara melalui Unit I Resum kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di depan sebuah minimarket di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/VII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Res Batu Bara/Polda Sumut. Tim Opsnal Unit I Resum yang bergerak cepat berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial HS (17), YP (18), dan W (22).
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kasat Reskrim AKP Masagus Z.D. S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa ketiga pelaku diduga melakukan pencurian terhadap tas milik korban saat korban berhenti di depan minimarket.
"Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai, satu unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen penting milik korban," terang Kasat Reskrim.
Dalam proses penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi, satu unit telepon genggam, tas beserta dompet milik korban, kartu identitas, kartu ATM, STNK, serta berbagai dokumen penting lainnya.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Sumber: Kasat Reskrim/Humas Polres Batu Bara
Peliput: T. Sihotang