Polsek Medang Deras Amankan Terduga Pelaku Kepemilikan Sabu di TPI Sei Padang
BATU BARA, SDICTV.ID – Unit Reskrim Polsek Medang Deras kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, IPDA Muhammad Kadri, S.H., berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/20/VII/2026/Unit Intelkam Polsek Medang Deras tertanggal 25 Juli 2026.
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui bernama Dedek Sulaiman alias Ayang (41), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Mesjid Barat, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan dilakukan di kawasan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Sei Padang, Dusun Sono, Desa Lalang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,87 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kanan tersangka.
Kapolsek Medang Deras, AKP A.H. Sagala, menyampaikan bahwa tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Medang Deras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan atau bandar narkoba lainnya.
Adapun langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan intensif, serta pelimpahan perkara ke Polres Batu Bara.
Polsek Medang Deras mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.
(MUAS)
BATU BARA, SDICTV.ID – Unit Reskrim Polsek Medang Deras kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, IPDA Muhammad Kadri, S.H., berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/20/VII/2026/Unit Intelkam Polsek Medang Deras tertanggal 25 Juli 2026.
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui bernama Dedek Sulaiman alias Ayang (41), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Mesjid Barat, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan dilakukan di kawasan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Sei Padang, Dusun Sono, Desa Lalang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,87 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kanan tersangka.
Kapolsek Medang Deras, AKP A.H. Sagala, menyampaikan bahwa tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Medang Deras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan atau bandar narkoba lainnya.
Adapun langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan intensif, serta pelimpahan perkara ke Polres Batu Bara.
Polsek Medang Deras mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.
(MUAS)
