Propam Polda Sumut Jatuhi Sanksi Etik kepada Oknum Anggota Polres Batu Bara, Pelapor Minta Pengawasan Penegakan Disiplin.


SIARAN PERS
MEDIA SDICTV

Propam Polda Sumut Jatuhi Sanksi Etik kepada Oknum Anggota Polres Batu Bara, Pelapor Minta Pengawasan Penegakan Disiplin. 

Batu Bara, SDICTV.ID – Dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menyeret seorang oknum anggota Polres Batu Bara berinisial (JK) yang bertugas di abupaten simalungun berujung pada putusan sidang etik. Hal tersebut diketahui berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-2) yang diterbitkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan dokumen bernomor B/271/III/WAS.2.1/2026/A/Bidpropam tertanggal 26 Maret 2026, Bidpropam Polda Sumut menyampaikan kepada pelapor, Krismanto, bahwa dugaan pelanggaran KEPP yang dilaporkannya telah ditindaklanjuti melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Surat tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP-A/579/XII/2025/Bidpropam tertanggal 8 Desember 2025, serta Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT KKEP/36/II/2026.

Dalam surat pemberitahuan itu dijelaskan bahwa terhadap (JK) dijatuhkan sejumlah sanksi etik, yakni:
Perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan profesi selama satu bulan.
Selain itu, dijatuhkan pula sanksi administratif, berupa:

Mutasi bersifat demosi selama empat tahun.
Penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

Sementara itu, berdasarkan salinan surat pengaduan yang diajukan Krismanto kepada Kapolres Batu Bara pada 31 Oktober 2025, pelapor mengadukan dugaan hubungan tidak patut antara (JK) dengan istrinya yang bernama (KS)

Dalam pengaduannya, Krismanto mengaku menemukan percakapan WhatsApp yang berisi kata-kata mesra, serta mengaku memperoleh rekaman video yang diduga memperlihatkan keduanya sedang bersama. Bukti-bukti tersebut kemudian dilampirkan dalam laporan yang disampaikan kepada Propam Polres Batu Bara.
Hasil pemeriksaan internal Propam Polda Sumut kemudian berlanjut hingga proses Sidang Komisi Kode Etik Polri yang akhirnya menjatuhkan sanksi etik dan administratif sebagaimana tercantum dalam surat resmi tersebut.

Meski demikian, putusan tersebut merupakan sanksi etik internal Polri dan bukan merupakan putusan pidana. Surat SP2HP2-2 juga menegaskan bahwa dokumen tersebut hanya bersifat pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak (JK) maupun Polres Batu Bara terkait tanggapan atas putusan etik tersebut. 

SDICTV.ID tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(SM)