Puluhan Jurnalis Desak Polda Jabar Usut Tuntas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Perlindungan Kemerdekaan Pers Harus Ditegakkan.


SIARAN PERS
MEDIA SDICTV

Puluhan Jurnalis Desak Polda Jabar Usut Tuntas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Perlindungan Kemerdekaan Pers Harus Ditegakkan. 

Bandung | SDICTV.ID – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi dan kelompok kerja (Pokja) di Jawa Barat menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Jumat (24/7/2026). Aksi berlangsung damai sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah profesi wartawan sekaligus mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.
Massa aksi berasal dari Pokja PWI Kota Bandung, Jurnalis Hukum Bandung (JHB), Pokja Kepolisian, serta sejumlah jurnalis dari berbagai media. Mereka menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi maupun peraturan perundang-undangan.
Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan penolakan terhadap setiap bentuk ucapan maupun tindakan yang dinilai merendahkan harkat, martabat, serta independensi profesi wartawan. Mereka berharap kepolisian bertindak profesional, objektif, dan transparan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang dilaporkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Aspirasi para jurnalis diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam audiensi di Mapolda Jabar. Ia menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib dan kondusif.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan wartawan. Aspirasi yang disampaikan kami terima dengan empati dan simpati. Wartawan merupakan profesi yang mulia dan memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi," ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Menurutnya, media memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, pelaksana fungsi kontrol sosial, sekaligus salah satu pilar demokrasi yang berkontribusi menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
"Kedudukan insan pers sangat penting bagi Polri. Media adalah mitra strategis dalam membangun kepercayaan publik dan menjaga stabilitas keamanan," tegasnya.

Kabid Humas menambahkan seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan Polda Jawa Barat sebagai bahan perhatian dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga sinergitas dengan kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Jawa Barat.
Landasan Hukum Perlindungan Profesi Wartawan
Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin oleh Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selain itu, Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan memperoleh perlindungan hukum.

Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik sebagaimana hak yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), maka Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana tersebut. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, apabila ada laporan terhadap siapa pun—termasuk seorang advokat atau pengacara—proses penegakan hukum tetap harus mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Status profesi seseorang tidak menghapus pertanggungjawaban hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Menutup audiensi, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan salam dari Kapolda dan Wakapolda Jawa Barat serta berharap kemitraan antara Polri dan insan pers terus diperkuat.

"Semoga sinergi antara Polda Jawa Barat dan insan pers terus terjalin dengan baik demi menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif. Sebagaimana motto Bapak Kapolda, Jawara—Jaga dan Rawat Jawa Barat," pungkasnya.

Redaksi SDICTV.ID