SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
Rianto Apresiasi Ketegasan Dewan Pers dan PWI Jaga Marwah Wartawan, Tegaskan Pers Harus Dihormati
MEDAN, SDICTV.ID – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH., MH, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam merespons pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan.
Rianto yang juga menjabat sebagai CEO Sumut 24 Group menilai sikap Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dan Ketua Umum PWI Akhmad Munir mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga kehormatan insan pers serta melindungi kemerdekaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari proses memperoleh informasi yang benar dan akurat demi kepentingan publik. Karena itu, setiap pihak diharapkan menghormati tugas jurnalistik yang dijalankan secara profesional.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Ketua Dewan Pers dan Ketua Umum PWI yang memberikan pernyataan resmi demi menjaga kehormatan profesi wartawan. Sikap ini penting agar tidak ada pihak yang merasa bebas merendahkan kerja jurnalistik," ujar Rianto di Medan, Selasa (21/7/2026).
Rianto menegaskan bahwa narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan ucapan yang merendahkan profesi jurnalis.
Polemik tersebut bermula saat Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, terkait perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam kesempatan itu, sejumlah ucapan yang disampaikan Hotman dinilai bernada merendahkan wartawan dan memicu reaksi dari berbagai organisasi pers.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa aktivitas bertanya merupakan bagian yang melekat dalam tugas jurnalistik. Ia juga meminta agar setiap pihak menghormati profesi wartawan serta mendorong Hotman Paris untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada insan pers.
Sementara itu, Dewan Pers melalui Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 juga menyampaikan penyesalan atas munculnya pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Dewan Pers menegaskan bahwa kegiatan meminta konfirmasi, mengajukan pertanyaan, dan melakukan verifikasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat perlindungan Undang-Undang Pers.
Rianto berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, maupun narasumber lainnya agar selalu menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan.
"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Karena itu, hubungan antara narasumber dan insan pers harus dibangun atas dasar saling menghargai, etika, dan profesionalisme," tegasnya.
Diketahui, setelah mendapat sorotan dan kritik dari berbagai organisasi pers, Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada 20 Juli 2026. Dalam video tersebut, ia mengakui ucapannya terlontar karena emosi saat menghadapi pertanyaan dari wartawan.
(MR)