Rianto Desak Pemko Medan Segera Isi Jabatan Sekda Definitif demi Percepat Kinerja Birokrasi


SIARAN PERS
MEDIA SDICTV

Rianto Desak Pemko Medan Segera Isi Jabatan Sekda Definitif demi Percepat Kinerja Birokrasi

MEDAN, SDICTV.ID – Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan pascapurnatugas Ir. Wiriya Alrahman, M.M., dinilai perlu segera diisi melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

CEO Sumut24 Group yang juga Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Anto Genk, meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap agar memprioritaskan proses pengisian jabatan Sekda definitif demi menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Rianto, posisi Sekda merupakan jabatan strategis sebagai pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah yang berperan mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pelaksanaan kebijakan kepala daerah.

"Jabatan Sekda merupakan motor penggerak birokrasi pemerintahan. Karena itu, Wali Kota Medan perlu segera mengusulkan calon Sekda definitif kepada Menteri Dalam Negeri melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan agar roda pemerintahan tetap berjalan secara efektif," ujar Rianto, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan Sekretaris Daerah memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, Sekda bertugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh OPD.

Selain itu, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk Sekda kabupaten/kota, juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menitikberatkan pada sistem merit, profesionalisme, kompetensi, integritas, serta rekam jejak pejabat yang akan menduduki jabatan tersebut.

Rianto menilai Pemerintah Kota Medan memiliki sejumlah pejabat senior yang dinilai memenuhi kapasitas dan pengalaman untuk mengikuti proses seleksi Sekda definitif. Di antaranya Benny Iskandar, Laksamana Putra Siregar, Benny Sinomba Siregar, Citra Effendi Capah, M. Agha Novrian, Subhan Fajri Harahap, Erfin Fahrurrazi, Fadlan Nasution, Arrahmaan Pane, Dr. Adlan, serta Rakhmat Adi Syahputra Harahap.

Selain nama-nama tersebut, menurutnya masih banyak ASN senior lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Rianto menegaskan, percepatan pengisian jabatan Sekda definitif sangat penting guna memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pelaksanaan program pembangunan, serta menjaga sinergi antara Pemerintah Kota Medan dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dunia usaha, dan masyarakat.

"Program-program Wali Kota Rico Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap membutuhkan seorang Sekda yang mampu menjadi penggerak birokrasi sehingga visi dan misi pembangunan Kota Medan dapat diwujudkan secara maksimal," katanya.

Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Medan tidak terlalu lama mengandalkan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda. Menurutnya, kewenangan seorang Plt. memiliki keterbatasan dibandingkan pejabat definitif sehingga sejumlah kebijakan strategis dan keputusan administratif berpotensi tidak dapat berjalan secara optimal.

Rianto berharap semangat pembangunan Kota Medan dapat diwujudkan melalui birokrasi yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

"Semangat 'Medan untuk Semua' harus diwujudkan melalui pemerintahan yang bergerak cepat, profesional, dan berorientasi pada hasil. Oleh karena itu, pengisian jabatan Sekda definitif harus menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Medan," pungkasnya.

(Redaksi SDICTV.ID | Editor: M. Ramadhani)