Satresnarkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran Sabu, Pria 29 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Siap Edar
SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
Satresnarkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran Sabu, Pria 29 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Siap Edar
BATU BARA, SDICTV.ID – Komitmen Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial MZ (29) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, yakni tiga plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,16 gram, dua plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu seberat bruto 0,51 gram, satu plastik klip transparan ukuran besar kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MZ mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasus ini telah ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/172/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 28 Juli 2026. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Batu Bara masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Batu Bara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.
Sumber: Kasat Resnarkoba/Humas Polres Batu Bara.
Peliput: T. Sihotang