Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Sabu, Empat Tersangka Beserta Barang Bukti Diamankan








SIARAN PERS
MEDIA SDICTV

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Sabu, Empat Tersangka Beserta Barang Bukti Diamankan
BATU BARA, SDICTV.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rentang waktu 15 hingga 22 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap empat kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan empat orang tersangka di lokasi yang berbeda.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 15 Juli 2026 di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial P.P. (18).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,00 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menguasai narkotika untuk diperjualbelikan. Dalam pengembangan kasus, petugas juga mengamankan seorang pengguna yang mengaku memperoleh sabu dari tersangka.
Kasus kedua berhasil diungkap pada 20 Juli 2026 di Perumahan Harmoni, Kecamatan Air Putih. Dalam penindakan tersebut, Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial M.A.A. alias B. (40).

Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu seberat bruto 1,21 gram, kaca pirek berisi sisa sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), serta satu unit telepon genggam. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A.B., yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu petugas.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.40 WIB di Desa Mangkei Baru, Kecamatan Lima Puluh. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial A. (31).

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 3,32 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu, telepon genggam, dompet kecil, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Masih di lokasi yang sama, sekitar pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba kembali menangkap seorang pria berinisial E. (41). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan total berat bruto 2,97 gram, plastik klip kosong, alat bantu, dompet kecil, kotak rokok, dan satu unit telepon genggam.

Seluruh pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya para tersangka berhasil diamankan.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.

"Polres Batu Bara berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," tegas AKP Arifin Purba.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sementara Pasal 112 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sumber: Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara/Humas Polres Batu Bara.
Penulis: T. Sihotang.