SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
Transparansi Dipertanyakan, Pemdes Air Hitam Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes
Batu Bara, Media SDICTV 21 Juli 2026 – Komitmen keterbukaan informasi publik di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Pemerintah Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, diduga belum memasang papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun berjalan, sebagaimana diwajibkan dalam prinsip transparansi pengelolaan keuangan desa.
Ketiadaan papan informasi APBDes tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat setempat. Warga menilai, papan informasi merupakan sarana penting untuk mengetahui secara terbuka program pembangunan, alokasi anggaran, hingga realisasi penggunaan dana desa.
“Seharusnya informasi itu terbuka, supaya masyarakat tahu uang desa digunakan untuk apa saja,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam kerangka hukum, keterbukaan informasi bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang diatur dalam sejumlah regulasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 82, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan transparansi, akuntabilitas, serta partisipatif. Pemerintah desa juga berkewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Lebih lanjut, ketentuan teknis juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa informasi APBDes wajib diumumkan kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses, salah satunya papan informasi desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Air Hitam terkait belum dipasangnya papan informasi APBDes tersebut.
Kondisi ini diharapkan segera mendapat perhatian dari pihak terkait. Masyarakat mendorong Pemerintah Desa Air Hitam untuk segera memenuhi kewajiban transparansi sebagai bentuk akuntabilitas publik, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
(Redaksi SDICTV.ID
