BPN Labuhanbatu dan Kelompok Tani Sepakat Tinjau Ulang Sengketa Lahan yang Diklaim Masyarakat dan PT SHJ
SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
BPN Labuhanbatu dan Kelompok Tani Sepakat Tinjau Ulang Sengketa Lahan yang Diklaim Masyarakat dan PT SHJ
Rantauprapat, SDICTV.ID — Persoalan sengketa lahan antara masyarakat Perkumpulan Petani Perikanan Darat Desa Tubiran, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu, dengan PT Serba Huta Jaya (SHJ) kembali menjadi perhatian.
Pertemuan antara kelompok masyarakat yang dikoordinatori Sopian dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Labuhanbatu menghasilkan kesepakatan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui peninjauan langsung ke lokasi perkebunan yang diklaim masyarakat.
Sopian bersama tim legalitas dan Ketua Kelompok Tani, Supriadi, sebelumnya melakukan penelusuran terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PT SHJ. Dari penelusuran tersebut, mereka menduga terdapat persoalan terkait masa berlaku HGU yang disebut telah berakhir pada 2018.
Atas temuan tersebut, Sopian dan tim mendorong agar persoalan status lahan serta kewajiban perusahaan dapat diperiksa secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga disebut telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak Kejaksaan di Labuhanbatu untuk ditindaklanjuti, termasuk terkait dugaan kewajiban perpajakan perusahaan.
Sopian menegaskan, pihaknya meminta PT SHJ bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan pemerintah, termasuk kewajiban perpajakan.
“Kami mendorong agar PT SHJ kooperatif dan taat terhadap seluruh aturan serta kewajibannya. Apabila memang terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pemerintah, tentunya harus ada tindakan sesuai hukum,” ujar Sopian saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya, apabila nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa pengelolaan lahan tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah, ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah sesuai aturan, termasuk memastikan lahan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, dalam pertemuan yang dihadiri kelompok tani yang dikoordinatori Sopian dan Supriadi bersama pihak BPN Labuhanbatu, disepakati bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalif Afdilah Handoyono, disebut akan memimpin peninjauan tersebut untuk melihat secara langsung kondisi dan status lahan yang menjadi objek sengketa.
Peninjauan lapangan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai status pertanahan, batas-batas lahan, serta dasar penguasaan dan pengelolaan lahan yang selama ini menjadi persoalan antara masyarakat dan PT SHJ.
Masyarakat berharap proses tersebut dilakukan secara transparan dan objektif sehingga persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat memperoleh kepastian hukum serta penyelesaian yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
(RED/SDICTV)