Bupati Simalungun Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba


SIARAN PERS
MEDIA SDICTV

Bupati Simalungun Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba

SIMALUNGUN, SDICTV.ID – Pemerintah Kabupaten Simalungun mengambil langkah strategis dalam menjaga kelestarian ekosistem Danau Toba dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.5.2.16/1/2026 tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-pora atau Ikan Bilih (Mystacoleucus padangensis) di perairan Danau Toba.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, pada Jumat (31/7/2026) tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.5.6/3697/2026 mengenai pengendalian penangkapan ikan pora-pora.

Kebijakan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan, termasuk perairan darat.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap aktivitas penangkapan ikan pora-pora wajib dilakukan dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan serta menjaga kelestarian sumber daya ikan dan ekosistem Danau Toba.

Pemerintah melarang keras penggunaan bahan peledak, racun, bahan kimia berbahaya, arus listrik (setrum), maupun alat tangkap lain yang berpotensi merusak habitat perairan.

Selain itu, penggunaan jaring hanya diperbolehkan dengan ukuran mata jaring minimal 1 inci. Penangkapan ikan juga dilarang dilakukan di kawasan pemijahan, muara sungai, maupun saluran air yang bermuara ke Danau Toba. Ikan yang masih berukuran kecil atau belum layak tangkap wajib dilepaskan kembali ke habitatnya.

Pemkab Simalungun turut mengajak masyarakat, kelompok nelayan, lembaga pendidikan, media, komunitas, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan Danau Toba dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Kolaborasi dengan instansi perikanan, lingkungan hidup, serta kepolisian diharapkan mampu meningkatkan sosialisasi, pembinaan, hingga pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan di kawasan tersebut. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan praktik penangkapan ikan yang melanggar ketentuan.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelanggaran terhadap aturan penangkapan ikan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, serta ketentuan teknis dalam Permen KP Nomor 36 Tahun 2023. Penegakan sanksi dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat yang berwenang.

Menindaklanjuti terbitnya surat edaran tersebut, Camat Girsang Sipangan Bolon, Viktor Saragih, menyatakan pihaknya akan segera melakukan penertiban bersama instansi terkait, khususnya terhadap penggunaan jaring kelambu yang belakangan marak digunakan di wilayah perairan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan populasi ikan pora-pora sebagai salah satu kekayaan hayati khas Danau Toba yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

(Red)