Dari Gerakan Ekonomi Syariah Menuju Kekuatan Ekonomi Nasional


Dari Gerakan Ekonomi Syariah Menuju Kekuatan Ekonomi Nasional

SDICTV.id | JakartaEkonomi syariah Indonesia dinilai sudah memiliki modal dan instrumen yang cukup kuat untuk berkembang menjadi salah satu kekuatan ekonomi nasional. Tantangan ke depan bukan lagi sekadar membangun gerakan, tetapi memastikan seluruh potensi tersebut terintegrasi menjadi ekosistem ekonomi yang produktif, inklusif, dan berdaya saing.

Hal itu menjadi salah satu refleksi dari Rapat Pleno Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yang berlangsung di Wisma Danantara, Kamis malam, 13 Agustus 2026.


Rapat tersebut dihadiri Ketua Umum MES Rosan Perkasa Roeslani dan dipimpin Ketua Harian MES Ferry J. Juliantono. Dalam forum itu, Kiai Ma’ruf Amin menyampaikan sebuah ungkapan sederhana yang dinilai memiliki pesan kuat dalam melihat perkembangan ekonomi syariah.

“Jika sudah ada air, maka tayamum batal.”

Ungkapan tersebut merujuk pada prinsip dalam fikih bahwa tayamum menjadi jalan ketika air tidak tersedia. Ketika air telah tersedia, maka alasan untuk bertayamum gugur.

Dalam konteks ekonomi syariah, pesan tersebut dapat dimaknai sebagai dorongan agar seluruh pemangku kepentingan tidak lagi bergerak seolah-olah Indonesia kekurangan instrumen ekonomi syariah.

Indonesia telah memiliki perbankan syariah, BPRS, BMT, koperasi syariah, sukuk, zakat, wakaf, industri halal, pesantren, masjid, lembaga pendidikan Islam hingga jaringan organisasi masyarakat yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Indonesia juga memiliki pasar Muslim yang sangat besar. Namun, persoalan mendasarnya adalah bagaimana potensi tersebut dapat dikonversi menjadi kekuatan ekonomi yang nyata.

Selama ini ekonomi syariah banyak berkembang sebagai sebuah gerakan melalui seminar, festival halal, pelatihan, sosialisasi, penguatan literasi, pembangunan kelembagaan dan regulasi.

Fondasi tersebut tetap penting. Namun, kekuatan ekonomi tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan yang menggunakan istilah syariah.

Kekuatan ekonomi harus terlihat dari meningkatnya produksi, investasi, perdagangan, pembiayaan, kepemilikan aset, pertumbuhan perusahaan serta penciptaan lapangan kerja.

Karena itu, ekonomi syariah dinilai perlu bergerak dari fase movement menuju economic power.

Masjid dan Pesantren Bisa Menjadi Basis Ekonomi

Perubahan tersebut dapat dimulai dari institusi yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat, terutama masjid dan pesantren.

Masjid memiliki jamaah yang terhubung melalui ikatan sosial, kepercayaan, kebutuhan konsumsi dan jaringan masyarakat. Sementara pesantren memiliki santri, alumni, tenaga pendidik, lahan, kebutuhan pangan serta berbagai aktivitas ekonomi.

Koperasi masjid dan koperasi pesantren dapat menjadi instrumen untuk mengonsolidasikan potensi tersebut.

Jamaah tidak lagi hanya menjadi konsumen, tetapi juga anggota sekaligus pemilik usaha. Pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan, tetapi dapat berkembang menjadi simpul produksi dan kewirausahaan.

Ekosistem tersebut dapat diwujudkan, misalnya, melalui kerja sama antara pesantren dengan kelompok tani, lembaga keuangan syariah, koperasi, alumni dan jaringan pemasaran.

Dengan pola tersebut, kebutuhan pesantren dapat dipenuhi melalui rantai pasok yang terintegrasi. Pada titik inilah ekonomi syariah tidak lagi berjalan sebagai kumpulan proyek, tetapi mulai membentuk sebuah ekosistem.

Pembiayaan Harus Mendorong Pelaku Usaha Naik Kelas

Pengembangan ekosistem ekonomi syariah juga tidak dapat dilepaskan dari akses pembiayaan.

Keberhasilan keuangan syariah tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan pertumbuhan aset perbankan syariah. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa besar pembiayaan tersebut mampu membantu masyarakat dan pelaku usaha meningkatkan kapasitas ekonominya.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain apakah petani semakin mudah mendapatkan modal, apakah koperasi pesantren mampu memperbesar usahanya, apakah santri dengan gagasan bisnis memperoleh akses pembiayaan, serta apakah UMKM halal dapat masuk ke rantai pasok industri besar.

Literasi keuangan tetap penting, tetapi literasi harus berujung pada inklusi. Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui produk keuangan syariah, melainkan harus mampu mengakses, menggunakan dan memperoleh manfaat dari produk tersebut.

Di sisi lain, ekonomi syariah juga harus berani menghadapi persoalan daya saing.

Masyarakat tidak akan memilih sebuah produk hanya karena memiliki label syariah. Harga, kualitas, pelayanan, teknologi, biaya transaksi dan kecepatan tetap menjadi pertimbangan utama.

Karena itu, produk ekonomi syariah harus mampu menghadirkan nilai sekaligus kualitas.

Syariah menjadi fondasi etik, sementara profesionalisme menjadi syarat untuk memenangkan persaingan.

Regulasi Harus Memberikan Ruang yang Setara

Pemerintah juga memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi syariah yang sehat.

Regulasi ekonomi syariah perlu semakin kompatibel dengan sistem ekonomi nasional. Jangan sampai berbagai instrumen telah tersedia, tetapi pertumbuhannya terhambat oleh persoalan perpajakan, jaminan, perizinan maupun aturan sektoral yang belum sinkron.

Ekonomi syariah tidak membutuhkan perlakuan khusus, melainkan level playing field agar dapat bersaing secara sehat dengan seluruh sektor ekonomi lainnya.

Pesan “jika sudah ada air, maka tayamum batal” menjadi relevan dalam konteks tersebut.

Indonesia telah memiliki banyak instrumen. Tantangannya kini adalah bagaimana meningkatkan utilisasi, integrasi dan skala.

Zakat harus semakin efektif mengubah mustahik menjadi masyarakat yang berdaya. Wakaf perlu dikembangkan menjadi aset produktif, seperti rumah sakit, sekolah, lahan pertanian, pusat perdagangan dan berbagai kegiatan ekonomi yang manfaatnya terus mengalir.

Perbankan syariah juga diharapkan semakin hadir dalam membiayai basis produksi. Sementara jutaan santri perlu didorong agar tidak hanya menjadi pencari kerja setelah menyelesaikan pendidikan, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja.

Kewirausahaan Santri Harus Terhubung dengan Rantai Pasok

Pengembangan kewirausahaan santri tidak cukup berhenti pada pelatihan membuat kopi, keripik, sablon atau produk rumah tangga.

Dibutuhkan ekosistem lengkap yang mencakup pendidikan kewirausahaan, inkubasi bisnis, permodalan, teknologi, sertifikasi, produksi, distribusi hingga akses pasar.

Tanpa rantai tersebut, berbagai pelatihan berpotensi hanya menghasilkan banyak peserta pelatihan tanpa melahirkan cukup banyak pengusaha baru.

Dalam konteks tersebut, MES memiliki posisi strategis sebagai pengayom sekaligus orkestrator gerakan ekonomi syariah nasional.

MES tidak harus mengerjakan seluruh sektor secara langsung. Peran strategisnya adalah mempertemukan berbagai kekuatan ekonomi.

Bank dapat dipertemukan dengan pengusaha. Investor dengan pesantren. Industri besar dengan UMKM. Perguruan tinggi dengan dunia usaha. Lembaga zakat dengan program pemberdayaan. Wakaf dengan pengembangan aset produktif. Pemerintah dengan para pelaku ekonomi.

Yang dibangun bukan sekadar kalender kegiatan, tetapi rantai nilai ekonomi yang saling terhubung.

Saatnya Mengukur Kontribusi Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah juga dinilai perlu mulai berbicara mengenai kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), penciptaan lapangan kerja, ekspor, investasi dan kepemilikan aset.

Indonesia memiliki jamaah, santri, masjid, pesantren, perbankan syariah, ZISWAF, koperasi, UMKM serta pasar Muslim yang besar.

Dengan berbagai modal tersebut, persoalannya bukan lagi mengenai ketersediaan “air”, melainkan bagaimana air tersebut dialirkan dan dimanfaatkan secara optimal.

Aliran itu harus bergerak dari bank kepada pelaku usaha, dari zakat menuju pemberdayaan, dari wakaf menjadi aset produktif, dari pesantren menjadi pusat kewirausahaan, dari masjid menuju kekuatan koperasi, serta dari jutaan konsumen Muslim menuju jaringan produksi yang mampu dimiliki dan dikembangkan oleh masyarakat.

Jika proses tersebut berhasil dilakukan, maka pembicaraan mengenai ekonomi syariah akan mengalami perubahan mendasar.

Pertanyaannya tidak lagi sekadar berapa banyak masyarakat yang menggunakan produk syariah, tetapi berapa banyak aset yang dimiliki, perusahaan yang dibangun, lapangan kerja yang diciptakan, produksi yang dihasilkan serta kontribusi ekonomi syariah terhadap perekonomian nasional.

Pada titik itulah ekonomi syariah tidak lagi sekadar menjadi sebuah gerakan, tetapi benar-benar tumbuh menjadi kekuatan ekonomi nasional.

Oleh: Abdullah Rasyid
Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)

(SM).