Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C di Desa Suka Ramai Dikeluhkan Warga, Debu Ganggu Masyarakat






SIARAN PERS
MEDIA SDICTV


Diduga Tak Berizin, Galian C di Desa Suka Ramai Dikeluhkan Warga, Debu Ganggu Permukiman

BATU BARA | SDICTV.ID – Aktivitas galian C di Dusun XI, Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dikeluhkan masyarakat. Warga menyebut aktivitas tersebut menimbulkan debu yang beterbangan hingga ke lingkungan permukiman dan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

Keluhan warga juga menyangkut dugaan legalitas kegiatan. Berdasarkan informasi yang diterima SDICTV.ID, aktivitas galian tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang maupun pihak pengelola kegiatan.

“Pak, mohon dinaikkan terkait galian C di wilayah Kecamatan Air Putih, tepatnya Desa Suka Ramai Dusun XI. Dampaknya meresahkan masyarakat karena debu sampai ke masyarakat,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Perlu Pemeriksaan Legalitas dan Dampak Lingkungan

Aktivitas pertambangan atau penggalian mineral dan batuan pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara diatur antara lain melalui PP Nomor 96 Tahun 2021, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.

Selain aspek perizinan pertambangan, aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan juga harus memperhatikan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana ketentuan perubahannya berlaku.

Dalam konteks lingkungan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur mengenai perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut apabila unsur-unsurnya terbukti.

Sementara dari sisi pertambangan, ketentuan pidana dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025, dapat diterapkan apabila hasil pemeriksaan aparat penegak hukum membuktikan adanya kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang diwajibkan.

Warga Minta Pemerintah Turun ke Lokasi

Atas keluhan tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan status perizinan kegiatan, kesesuaian lokasi, dokumen/persetujuan lingkungan, jenis material yang digali, serta dampak debu dan aktivitas kendaraan terhadap masyarakat sekitar.

Warga juga meminta apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SDICTV.ID menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut dua aspek sekaligus, yakni kepastian legalitas kegiatan usaha dan perlindungan masyarakat serta lingkungan.

Meski demikian, SDICTV.ID menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan tidak adanya izin tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Status legalitas kegiatan harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

SDICTV.ID juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola galian C, Pemerintah Desa Suka Ramai, Pemerintah Kecamatan Air Putih maupun instansi terkait guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta.

(Red/SDICTV.ID)