DUA MINGGU TANPA KEJELASAN, PUBLIK DESAK PROPAM PASTIKAN PUTUSAN ETIK IPDA (JK) BENAR-BENAR DIJALANKAN
SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
DUA MINGGU TANPA KEJELASAN, PUBLIK DESAK PROPAM PASTIKAN PUTUSAN ETIK IPDA (JK) BENAR-BENAR DIJALANKAN
BATU BARA — SDICTV.ID — Penanganan perkara etik terhadap oknum perwira Polri berinisial IPDA (JK) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara telah menjatuhkan putusan sanksi etik, hingga kini pelapor mengaku belum mendapatkan perkembangan yang jelas terkait pelaksanaan putusan tersebut.
Kondisi itu semakin menjadi perhatian karena sekitar dua minggu terakhir belum ada respons atau penjelasan yang dianggap memadai dari pihak kepolisian kepada pelapor, sementara oknum yang bersangkutan diketahui telah menjalankan tugas di wilayah Bangun Purba, Kabupaten Simalungun.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah seluruh amar putusan Komisi Kode Etik Polri benar-benar telah dilaksanakan dan diawasi sebagaimana mestinya?
PUTUSAN ETIK SUDAH ADA, LALU BAGAIMANA PELAKSANAANNYA?
Berdasarkan dokumen yang diterima SDICTV.ID, perkara tersebut telah melalui proses pemeriksaan Propam dan berujung pada Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT KKEP/36/II/2026.
Putusan itu berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-2) Nomor B/271/III/WAS.2.1/2026/A/Bidpropam tertanggal 26 Maret 2026, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat.
Perkara tersebut juga mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP-A/579/XII/2025/Bidpropam tanggal 8 Desember 2025.
Dalam putusannya, IPDA (JK) dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan dijatuhi sejumlah sanksi.
Di antaranya, dinyatakan sebagai pelaku perbuatan tercela, diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Selain itu, yang bersangkutan diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental dan profesi selama satu bulan.
Sanksi administratif juga dijatuhkan berupa mutasi bersifat demosi selama empat tahun serta penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 30 hari, sebagaimana tercantum dalam dokumen putusan yang menjadi dasar pemberitaan ini.
PELAPOR KINI MEMPERTANYAKAN KONSISTENSI PENGAWASAN
Perkara tersebut bermula dari laporan Krismanto pada 31 Oktober 2025 kepada Kapolres Batu Bara terkait dugaan hubungan yang tidak patut antara IPDA (JK) dengan seorang perempuan berinisial KS yang disebut sebagai istrinya dalam laporan tersebut.
Pelapor mengaku menyerahkan sejumlah bukti, antara lain percakapan WhatsApp dan rekaman video, yang kemudian menjadi bagian dari proses pemeriksaan Propam.
Dengan telah adanya putusan KKEP, pelapor kini mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan sanksi tersebut benar-benar diawasi oleh institusi Polri.
Apalagi, menurut informasi yang diperoleh, IPDA (JK) kini bertugas di wilayah Bangun Purba, Kabupaten Simalungun.
Perpindahan atau penempatan tugas tersebut menjadi perhatian karena publik berhak mengetahui apakah mutasi yang dijalankan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan etik, dan apakah seluruh ketentuan lainnya—termasuk pembinaan dan kewajiban sebagaimana amar putusan—telah dilaksanakan.
Jangan sampai putusan etik hanya berhenti sebagai dokumen administratif tanpa pengawasan terhadap pelaksanaannya.
PUBLIK DESAK PROPAM TERBUKA
Masyarakat dan pelapor meminta Bidpropam Polda Sumatera Utara maupun pejabat terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pelaksanaan putusan tersebut.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
Apakah seluruh sanksi dalam putusan KKEP telah dilaksanakan?
Apakah sanksi demosi empat tahun telah diterapkan sesuai amar putusan?
Apakah kewajiban permohonan maaf dan pembinaan telah dilaksanakan?
Bagaimana pengawasan terhadap yang bersangkutan setelah menjalankan tugas di wilayah Bangun Purba, Kabupaten Simalungun?
Dan yang tidak kalah penting, mengapa setelah pelapor menunggu sekitar dua minggu belum mendapatkan respons atau perkembangan yang jelas dari pihak yang menangani perkara?
Pertanyaan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan pelapor, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal Polri.
Jika seorang anggota Polri telah dinyatakan melanggar kode etik melalui mekanisme resmi, maka publik tentu berharap putusan tersebut tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan secara konsisten, terukur dan dapat diawasi.
PROPAM DIMINTA JANGAN DIAM
SDICTV.ID memandang penting adanya penjelasan resmi dari pihak Propam Polda Sumut agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan putusan etik juga penting untuk memastikan bahwa mekanisme pengawasan internal Polri berjalan sebagaimana tujuan pembentukan institusi pengawasan tersebut.
Penegakan kode etik anggota Polri pada prinsipnya mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Apabila dalam perkembangan perkara ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang sah, maka proses pidana merupakan ranah tersendiri dan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian pula apabila terdapat dugaan pelanggaran lain oleh anggota Polri dalam proses penanganan perkara, hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang berlaku—bukan berdasarkan asumsi.
SDICTV.ID TUNGGU JAWABAN RESMI
Hingga berita ini ditayangkan, SDICTV.ID belum memperoleh penjelasan resmi yang memadai dari pihak Propam Polda Sumut maupun IPDA (JK) terkait pelaksanaan seluruh sanksi dalam putusan KKEP tersebut, termasuk mengenai status pelaksanaan sanksi setelah yang bersangkutan bertugas di wilayah Bangun Purba, Kabupaten Simalungun.
SDICTV.ID menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu, melainkan pertanyaan publik yang perlu dijawab oleh institusi berwenang berdasarkan dokumen, fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak klarifikasi kepada Bidpropam Polda Sumut, Polres terkait, IPDA (JK), maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik menunggu jawaban: putusan etik sudah dijatuhkan, tetapi apakah seluruh sanksinya benar-benar sudah dijalankan?
(SM)