Dugaan Pelaku Pembakaran Gunung Sumalikat Dipertanyakan, Aparat Diminta Bertindak Tegas


Dugaan Pelaku Pembakaran Gunung Sumalikat Dipertanyakan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

TOLITOLI, SDICTV.ID — Dugaan adanya pihak yang melakukan pembakaran di kawasan Gunung Sumalikat, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, mulai menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku melihat adanya aktivitas pembakaran di lokasi dan bahkan telah memberikan teguran agar aktivitas tersebut dihentikan.

Kekhawatiran warga cukup beralasan mengingat kondisi saat ini masih berada dalam musim kemarau. Api yang muncul di kawasan terbuka maupun hutan berpotensi cepat meluas, terlebih apabila disertai angin kencang dan kondisi vegetasi yang kering.

Kebakaran Gunung Sumalikat sebelumnya juga dilaporkan menyulitkan petugas dalam melakukan pemadaman. Medan yang sulit dilalui serta kondisi angin menjadi kendala dalam upaya pengendalian api.

Atas munculnya informasi mengenai dugaan pihak yang melakukan pembakaran, masyarakat kini mempertanyakan langkah aparat penegak hukum. Warga berharap informasi tersebut tidak berhenti pada laporan masyarakat, tetapi segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan siapa yang bertanggung jawab.

Ancaman Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

Jika hasil penyelidikan nantinya membuktikan bahwa kebakaran dilakukan secara sengaja dan memenuhi unsur tindak pidana, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun kehutanan.

Salah satu ketentuan yang dapat menjadi perhatian adalah Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk perbuatan pembakaran hutan, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara dan denda dengan besaran yang bergantung pada unsur serta ketentuan pidana yang diterapkan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juga mengatur ketentuan pidana terkait perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Karena penerapan pasal, besaran denda dan ancaman pidana sangat bergantung pada fakta, lokasi, status kawasan, serta unsur perbuatan yang terbukti, aparat diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Jika Ada Oknum Aparat Ikut Terlibat

Masyarakat juga meminta agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan tidak hanya menyasar masyarakat biasa. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti bahwa terdapat oknum aparat yang turut membantu, memerintahkan, membiarkan, melindungi, atau memiliki keterlibatan dalam tindak pidana pembakaran, maka pihak tersebut juga harus diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Jika keterlibatan tersebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana, oknum yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peran dan perbuatannya. Selain proses pidana, apabila yang bersangkutan merupakan anggota institusi tertentu, dapat pula dikenakan sanksi disiplin atau kode etik sesuai ketentuan internal institusinya.

Namun, dugaan keterlibatan aparat tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum yang sah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif dan transparan, termasuk memeriksa keterangan warga yang mengaku mengetahui atau melihat aktivitas pembakaran.

Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan, penegakan hukum secara tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat mengancam kawasan hutan, lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

SDICTV.ID masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang mengenai penyebab kebakaran Gunung Sumalikat, dugaan pihak yang melakukan pembakaran, serta langkah hukum yang akan ditempuh.

(DRPS)